NASIONAL

Dalang Pemagaran Laut di Tangerang Menurut Titiek Soeharto

Menurut Titiek, area laut yang ada di tanah air adalah milik masyarakat Indonesia.

AUTHOR / Shafira Aurel, Astri Septiani

EDITOR / Sindu

Dalang Pemagaran Laut di Tangerang Menurut Titiek Soeharto
Pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Titiek Soeharto menyebut siapa dalangnya. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Maritim (IV) DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menduga dalang di balik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang adalah perusahaan besar.

Menurutnya, area laut yang ada di tanah air adalah milik masyarakat Indonesia. Karena itu, tak boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan, apalagi dibangun dengan cara melanggar hukum.

"Sebagai anggota dewan dan juga sebagai rakyat biasa, kita juga pengen tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini. Kita percayakan kepada pemerintah, ya, supaya bisa ditemukanlah. (Saya curiga) kalau bukan perusahaan besar mana mungkin bangun pagar laut seperti itu, untuk apa?" ujar Titiek di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (22/1/2025).

Ketua Komisi Maritim (IV) DPR RI Titiek Soeharto juga menilai pemagaran laut di Tangerang telah berdampak negatif berupa kerugian kepada para nelayan.

"Jadi, kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," katanya.

Titiek menuntut pemilik pagar laut mengganti biaya yang digunakan aparat untuk membongkar pagar bambu tersebut.

Kesulitan

Ombudsman Republik Indonesia kesulitan menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar sepanjang 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih sudah menurunkan tim investigasi, namun belum menemui titik terang.

"Itu sementara ini yang sedang kami dalami, bahwa maladministrasi ini dilakukan oleh pihak mana. Ini yang memang agak ... kesulitan yang sedang kami hadapi di tim adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut," kata Najih di kantor ORI, Jakarta, Kamis, (16/1/2025).

Najih menjelaskan, beberapa pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tak memberi jawaban lugas.

"Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan," kata Najih.

Dia menegaskan Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut.

"Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi," kata dia.

"Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan," tambahnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!