NASIONAL
Cegah Kekerasan Anak, KemenPPPA Desak Evaluasi Izin Pendirian Panti Asuhan
Nahar mencurigai banyak panti asuhan ilegal yang menjadi pusat kejahatan terhadap anak.
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak adanya evaluasi izin pendirian panti asuhan di Indonesia, guna mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menyayangkan dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang menimpa anak, terutama yang masih di bawah umur.
Ia menekankan perlunya peraturan dan pengawasan ketat dari pemerintah terhadap pendirian dan aktivitas panti asuhan. Nahar mencurigai banyak panti asuhan ilegal yang menjadi pusat kejahatan terhadap anak.
"Kalau di bidang sosial dia mengasuh anak, dia harus daftar ke lembaga yang diberikan mandat dinas sosial kalau itu di daerah. Kalau yang tingkat nasional atau internasional nanti ke Kemensos. Itu harus dilakukan, kalau tidak maka kontrolnya tidak akan bisa dilakukan," ujar Nahar kepada KBR, Selasa (8/10).
"Maksud mendaftar itu agar tercatat lalu kemudian pemerintah bisa ikut mengawasi. Kalau tidak mengawasi kemudian ujug-ujug ada masalah seperti ini, kita tidak tahu berapa banyak anak yang menjadi korban," sambungnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Nahar mendukung aparat kepolisian untuk bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Ia meminta agar para pelaku kejahatan seksual diringkus dan diberi sanksi tegas.
"Ya nggak bisa ditolerir gitu ya bahwa ini harus diproses. Karena ada pelanggaran hak anak dan pelanggaran pidana di situ. Pelanggaran hak anak kaitannya menjadikan anak sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuan dia. Pidana itu karena ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Jadi dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu," ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
Belasan anak-anak penghuni Panti Asuhan berisinial DAN di Tangerang menjadi korban kekerasan seksual. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus.
Satu tersangka, yaitu Yandi masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah korban anak, diperkirakan masih bisa bertambah.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!