NASIONAL
BEM SI Tolak RUU TNI, Ini Alasannya
Kita mendesak juga DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut dan mengajak seluruh BEM seluruh Indonesia agar melakukan pernyataan sikap ataupun aksi mimbar bebas di daerah masing-masing

KBR, Jakarta- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan masyarakat menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
"Karena kita mendesak juga DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut dan mengajak seluruh BEM seluruh Indonesia agar melakukan pernyataan sikap ataupun aksi mimbar bebas di daerah masing-masing," ujar Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, Herianto kepada KBR, Selasa (18/03/2025).
Herianto mengatakan revisi ini membuka peluang bagi TNI untuk terlibat kembali dalam jabatan sipil yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi yang memisahkan peran militer dan sipil.
Apalagi, kata dia, RUU TNI dapat mengancam supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), dan masa depan reformasi.
Ada tiga poin kritis yang disampaikan oleh Herianto terkait revisi ini.
Pertama, kembalinya dwifungsi TNI yang dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi dan demokrasi. Kedua, ancaman terhadap supremasi sipil dan HAM. Ketiga, melemahnya profesionalisme TNI jika anggota TNI ditempatkan dalam jabatan sipil yang tidak sesuai dengan fungsi pertahanan.
Selain itu, Herianto juga berharap agar tidak terjadi pembungkaman di kampus-kampus, karena hadirnya rektor-rektor yang diundang oleh Presiden. Menurutnya, kampus adalah ranah generasi masa depan yang harus tetap kritis melihat bangsanya.
Baca juga:
- Aliansi Perempuan Indonesia Desak Pembahasan RUU TNI Dihentikan
Sementara itu, BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Lucky Pradita juga menolak dengan keras dan tegas adanya revisi Undang-Undang karena berpotensi menimbulkan dwifungsi TNI dan sumpremasi sipil yang ada.
"Karena hal ini tentu akan banyak sekali permasalahan yang ada dan juga tentara atau TNI bisa jadi tidak independen dan juga tidak Netral lagi dimana dalam demokrasi yang sehat sudah seharusnya militer di bawah kontrol sipil dan tidak memiliki peran langsung dalam pemerintahan maupun politik," kata Agung kepada KBR, Selasa (18/3/2025).
Agung juga mengkritisi adanya perubahan dalam undang-undang tersebut, seperti pasal 3 terkait kedudukan TNI dalam Undang-Undang.
Diantarany Pasal 53 terkait usia pensiun dan Pasal 47 terkait perluasan peran TNI di ranah sipil, serta Pasal 7 terkait bertambahnya kewenangan tugas TNI.
Saat ini, Agung menyebut mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam BEM SI masih melakukan konsolidasi dan membuat kajian untuk eskalasi masa besar-besaran.
Selain itu, Agung menambahkan, meskipun pemerintah berusaha mengkondisikan semua kampus dengan memanggil rektor-rektor dari setiap perguruan tinggi, mahasiswa tetap akan berada di jalan yang benar dengan menyuarakan suara mereka atas permasalahan di dalam negeri.
Baca juga:
- IHSG Merah Hampir 7 Persen, Ekonom Sebut Dampak Revisi UU TNI
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!