NASIONAL

Belum Mufakat, Hakim Tunda Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK

Sidang putusan ditunda lantaran belum ada kesepakatan atau mufakat.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Belum Mufakat, Hakim Tunda Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK
Sejumlah terdakwa kasus pungli Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang putusan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, sidang putusan ditunda lantaran belum ada kesepakatan atau mufakat.

"Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota timur juga sedang berhalangan. Jadi kami belum bisa membacakan hari ini. Kami bacakan besok ya. Akan kami bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember) setelah Salat jumat," ujar Maryono dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Belasan pegawai KPK itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 15 pegawainya yang terlibat pungli di Rutan KPK. Pungli sudah terjadi sejak 2019 dengan nominal uang sebesar Rp6,3 miliar. Para tersangka menerima Rp3-10 juta setiap bulannya.

Modus dugaan pungli adalah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 sampai Rp20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai 'Lurah' dan koordinator di antara tahanan.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!