NASIONAL

Barang Ilegal Daring Beredar, Industri dan Konsumen Merugi

Masuk lewat pelabuhan dan dijual bebas di dalam negeri.

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Sindu

Google News
Barang Ilegal Daring Beredar, Industri dan Konsumen Merugi
Ilustrasi: Barang ilegal hasil penindakan satgas impor ilegal. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pelaku industri dalam negeri dan konsumen dirugikan dengan maraknya penjualan barang ilegal baik dalam jaringan (daring) maupun di luar jaringan (luring).

Pernyataan itu disampaikan ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELION), Nailul Huda. Menurutnya, jika tak diawasi dengan ketat, peredaran barang ilegal bakal semakin marak.

Apalagi jual beli barang ilegal tak hanya terjadi di platform penjualan daring e-commerce, tetapi juga di media sosial.

“Media sosial, ketika dijadikan sebagai barang ataupun tempat jual beli ini juga harus diatur, kemudian juga diawasi dengan ketat bahwa di sini terdapat barang-barang yang mungkin ini terkait dengan barang ilegal atau terkait dengan barang-barang yang sifatnya bisa merugikan masyarakat, seperti barang-barang yang digunakan untuk pencucian uang dan sebagainya,” kata dia kepada KBR, Jumat, (09/05/25).

Kata dia, langkah membendung peredaran barang ilegal juga tergantung keinginan pemerintah memberantas produk-produk ilegal yang masuk melalui pelabuhan.

Menurut Nailul, banyak barang ilegal, contohnya dari Cina yang masuk lewat pelabuhan dan dijual bebas di dalam negeri. Jika pemerintah tak punya komitmen, Indonesia akan dijadikan tempat transit bagi negara lain yang ingin mengekspor ke berbagai negara.

“Ya, ini bisa terjadi ketika pemerintah tidak punya instrumen untuk bisa membatasi peredaran barang ilegal dari Cina, baik untuk diekspor kembali ataupun dia digunakan di dalam negeri,” tambahnya.

Pemerintah Kesulitan Mengawasi Barang Ilegal

Pemerintah mengaku kesulitan mengawasi penjualan barang ilegal di platform daring. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani beralasan, pengawasan tak hanya terhadap platform belanja daring atau e-commerce, namun juga di media sosial.

“Menjadi tantangan kita, Pak. Sebab, itu bisa bukan hanya dari platform resmi, tetapi bisa juga lewat YouTube dari Twitter, yang tentunya akses untuk mendeteksinya akan lebih sulit dibandingkan dari platform resmi seperti Shopee dan lain-lain,” kata Askolani saat rapat dengan Komisi Keuangan (XI) DPR RI, Rabu, (07/05/25).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengklaim, telah menindak 44.474 barang ilegal dengan nilai Rp6,5 triliun sepanjang 2024. Sementara untuk kuartal I 2025, pemerintah telah menindak 9.264 barang ilegal senilai Rp3,5 triliun.

Jenis barang ilegal yang terbanyak ditindak adalah elektronik, narkotika, psikotropika, prekusor, tekstil, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Perlindungan UMKM

Anggota Komisi Keuangan DPR, Tommy Kurniawan turut menyoroti maraknya penjualan barang impor ilegal melalui platform daring.

Karena itu, Tommy mendorong pemerintah melakukan penindakan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Kata dia, jika barang ilegal lolos diperjual-belikan di Indonesia, maka akan merugikan UMKM. Padahal, saat ini kondisi UMKM tengah berusaha bertahan agar bisa bersaing dengan produk-produk luar negeri.

"Sejauh mana, Pak itu penindakan dari Dirjen Bea Cukai itu sendiri? Karena mengingat bahwa terkadang itu pemesanan melalui platform e-commerce itu ada yang door to door, Pak. Nah, itu apakah sudah terdeteksi dengan peningkatan sistem informasi yang telah dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai?" kata Tommy saat rapat dengan Dirjen Bea Cukai, Rabu, (7/05/25).

Tak Ada Perbaikan

Sebelumnya, sebagian kalangan anggota Komisi bidang Perdagangan (VI) DPR mencecar Menteri Perdagangan Budi Santoso soal barang impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto menyebut, kondisi tersebut mengancam kelompok UMKM di tanah air.

"Banyaknya barang-barang ilegal impor yang masuk. Pertemuan sebelumnya juga sudah saya sampaikan bahwa ini harus dilakukan tindakan oleh Kementerian Perdagangan," ucap Darmadi saat rapat kerja dengan mendag dan dirut Bulog, Senin, (3/3/2025).

“Jadi, apa yang sudah Bapak lakukan dalam waktu sebulan yang lalu sampai sekarang? Karena saya melihat tidak ada perbaikan,” imbuhnya.

PHK dan Matinya Industri

Darmadi menegaskan, tanggung jawab Kementerian Perdagangan untuk melindungi UMKM dari barang impor tertuang Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014.

Jika ada barang impor yang bisa menyebabkan kerugian yang besar atau ancaman bagi produsen dalam negeri, terutama UMKM, Kemendag harus melakukan tindakan pengamanan.

"Ini banyak, warga negara asing sekarang impor, jualan sendiri, Pak, di mana-mana. Barangnya masuk borongan, tidak bayar pajak, tidak bayar bea impor, dan sebagainya," cecar Darmadi.

Menurut Darmadi, dampak masuknya produk impor yang tidak terkontrol juga sangat besar. Misal di sektor tekstil, berdampak pada matinya produksi yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pasal 69, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman itu. Apa yang Bapak sudah lakukan, Kementerian Perdagangan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut? Ini saya serius lho, Pak, ini warga negara asing ini sudah di mana-mana, apa yang kita lakukan?" katanya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!