NASIONAL
Anggota DPR Minta Pergub Boleh Poligami ASN Jakarta Dicabut
Rieke Diah Pitaloka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung - Rano Karno untuk segera mencabut aturan tersebut setelah dilantik.

KBR, Jakarta- Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengecam keras peraturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami.
Rieke menilai peraturan yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi tidak masuk akal dan tidak memiliki manfaat. Ia pun lantas mempertanyakan urgensi dari peraturan ini.
Menurutnya, peraturan perundangan daerah terkait ASN seharusnya fokus pada tugas ASN sebagai pelayan publik. Terutama kinerja birokrasi yang terukur, terencana, dan terarah sehingga dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, apalagi soal poligami.
"Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi. Eh, eh kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami, menurut lo?," ujar Rieke, dikutip Minggu (19/1).
Rieke Diah Pitaloka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung - Rano Karno untuk segera mencabut aturan tersebut setelah dilantik.
"Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul, mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta. Cepat revisi pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih, emang nggak ada urusan lain ASN di DKI?," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam aturan itu, ASN pria disebut boleh berpoligami dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," ucap Teguh.
Baca juga:
- LBH APIK Kritik Pergub Jakarta tentang Aturan ASN Poligami: Menyakiti Perempuan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!