NASIONAL
300 ASN Disanksi Imbas Tak Netral saat Pilkada Serentak
"Ada data sekitar 300 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dijatuhi sanksi administratif gitu," ujar Bima

KBR, Jakarta- Wakil Menteri Dalam Negeri (wamendagri), Bima Arya mengatakan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi karena terbukti tidak netral di Pilkada Serentak 2024.
Dia pun mengakui isu netralitas ASN selalu disorot ketika pelaksanaan pesta demokrasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggarannya bisa lebih banyak.
"Dalam dimensi pelanggaran kita melihat memang isu netralitas itu lumayan kencang. Ada data sekitar 300 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dijatuhi sanksi administratif gitu," ujar Bima dalam acara ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1)
"Bagaimanapun angka ratusan ini mungkin saja ini fenomena gunung es yang terlihat yang ditindak dan diberikan sanksi. Tentu sangat mungkin angkanya lebih besar lagi," imbuhnya.
Bima Arya menambahkan selama tahapan Pilkada 2024 pihaknya juga membuka layanan pengaduan dengan rata-rata 26 aduan masuk tiap harinya.
Dari aduan yang masuk, Nusa Tenggara Timur (NTT), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan.
"Dari sini bisa kita lihat banyak sekali laporan yang masuk. dan rata-rata itu sekitar 26 aduan per hari. Ada laporan tentang netralitas ASN, ada laporan tentang Bawaslu, dan sebagian besar adalah suara tentang pelanggaran ketertiban Pemilu," kata Bima.
Baca juga:
- Anggaran Belum Cair, Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus Tukin Dosen
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!