NASIONAL
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Anggota TNI Jadi Tersangka
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025 resmi kedua tersangka ini kita jadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,”

KBR, Jakarta- Dua prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kasus tembak mati tiga polisi dan perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI, Eka Wijaya Permana mengatakan dua prajurit yang jadi tersangka itu, Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YHL).
Eka mengatakan berdasarkan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya diketahui tersangka Kopda B sebagai pelaku penembakan yang kemudian mengaku membuang senjata apinya di suatu tempat usai menembak para korban.
Lanjutnya, ketika dicari barang bukti itu akhirnya ditemukan pada Rabu (19/3/25). Kemudian untuk Peltu YHL diduga terlibat dalam perjudian tersebut. Lalu pada Jumat (21/3/25) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 23 Maret 2025 Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara untuk penyidikan dan penahanan sementara. Sehingga di tanggal 23 Maret 2025 resmi kedua tersangka ini kita jadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Eka menambahkan Kopda B sebagai tersangkan pelaku penembakan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sedangkan Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHP lantaran diduga terlibat perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga:
- Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
- TNI Penembak Bos Rental Mengaku Menyesal dan Memohon Maaf
Sementara itu, Kapolda Lampung Helmy Santika menyebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut, ditemukan anggota Polda Sumatra Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
Kemudian ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang jadi saksi namun tak ditahan meski yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat judi berlangsung.“W mengetahui adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan,” katanya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!