BERITA

Sidang UU KPK, Hakim MK Beri Nasihat Perbaikan untuk Pemohon

Sidang UU KPK, Hakim MK Beri Nasihat Perbaikan untuk Pemohon

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU KPK pada Senin (2/12/2019).

Sidang kali ini membahas perkara yang diajukan 12 orang Pemohon dari kalangan advokat, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa fakultas hukum.

Jovi Andrea Bachtiar, salah satu Pemohon, menilai Dewan Pengawas KPK berpotensi mengganggu proses peradilan terhadap pelaku korupsi.

"Dari dalil-dalil yang kami sampaikan pada intinya, keberadaan Dewan Pengawas itu dapat mendistorsi daripada kewenangan Komisioner KPK itu sendiri dalam melakukan penyadapan," kata Jovi, seperti tercatat dalam risalah sidang MK (2/12/2019).

"Nah, hal ini tentu menjadi suatu hal yang sangat urgent untuk diuji di Mahkamah Konstitusi terkait konstitusionalitasnya. Sebab, kita kembali esensi daripada diselenggarakannya atau dibentuknya KPK adalah untuk menekan laju tindak pidana korupsi," lanjut Jovi.

Jovi, bersama tiga orang Pemohon lain yang hadir di sidang tersebut, kemudian meminta Hakim MK agar membatalkan UU KPK hasil revisi.


Hakim MK Nasihati Pemohon

Setelah Jovi dan kawan-kawannya selesai bicara, Hakim MK Aswanto memberi sejumlah nasihat untuk perbaikan permohonan uji materi UU KPK.

Hakim MK Aswanto menasihati para Pemohon agar menjelaskan kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional mereka secara sederhana.

"Lebih sederhana saja, sehingga lebih mudah kita pahami sebenarnya. Misalnya, Pemohon I identitasnya bla, bla, bla. Dia mendapat atau diberikan hak oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bla, bla, bla," kata Hakim MK Aswanto, seperti tercatat dalam risalah sidang MK (2/12/2019).

"Hak warga negara, misalnya untuk memperoleh keadilan, kesejahteraan. Kesejahteraan ndak bisa terwujud karena uang negara dikorup sehingga... Nanti saya yang bikin Permohonan kalau saya lanjut," kata dia lagi.

Hakim MK Aswanto juga memberi beberapa nasihat soal argumentasi yang perlu dibuat Pemohon dalam uji materi UU KPK. Salah satu nasihatnya berbunyi:

"Misalnya kalau Saudara mengutip Konvensi Havana-Kuba PBB, korupsi dimasukkan sebagai most serious crime. Nanti… nanti Saudara… nah, ini… ini bagian yang menurut saya harus dielaborasi lebih komprehensif pada bagian Posita atau pokok perkara. Bahasa Saudara, ya," kata Hakim MK Aswanto.

"Ini sekadar nasihat, ya. Terserah Anda mau... apa... ikuti atau tidak. Saya kembalikan ke Yang Mulia Ketua," tutup dia.

Di akhir persidangan, Ketua Sidang MK Manahan Sitompul memberi kesempatan perbaikan untuk para Pemohon.

"Baiklah. Karena ini kita anggap sudah cukup, namun perbaikan Permohonan ini diberi waktu sampai dua minggu, ya, yaitu terakhir tanggal 16 Desember 2019, pukul 14.30 WIB, itu limit-nya yang terakhir," tegas Ketua Sidang MK Manahan Sitompul.

Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!