BERITA

SETARA: Izin Rumah Ibadah Lebih Sulit dari Rumah Hiburan

GKI Yasmin ibadah Natal 2019 di depan Istana Merdeka (25/12/2019) (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - SETARA Institute menilai izin pendirian rumah ibadah lebih sulit diberikan pemerintah, ketimbang izin rumah hiburan. 

Menurut peneliti SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, aturan pembangunan rumah ibadah perlu dievaluasi. Aturan itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri (Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni), Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 serta Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006. Menurut Bonar, aturan ini justru menyulitkan masyarakat dan cenderung intoleran.

"Mulai dari pertama adalah harus memperlihatkan bahwa ada 90 orang yang akan menjadi pengguna. Kemudian kedua mendapatkan tanda tangan dari 60 orang yang tinggal di sekitar rumah ibadah tersebut. Kemudian izin dari tingkat bawah, mulai dari RT, RW. Jadi satu sisi itu memperumit, lebih susah untuk sekedar mendapatkan izin rumah hiburan. Kalau rumah hiburan persetujuannya kan hanya dari kiri kanan belakang saja, sama seperti rumah biasa kan. Sama seperti dari kantor pariwisata, hiburan lah. Izinnya seperti itu kan," ujar Bonar saat dihubungi KBR, Kamis (26/12/2019).

Bonar Tigor Naipospos mengemukakan hingga saat ini masih muncul permasalahan intoleransi antar umat beragama, termasuk kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah. Padahal konstitusi menjamin setiap orang untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

"Banyak lembaga, termasuk juga studi-studi survei memperlihatkan intoleransi itu problem serius bagi negeri ini. Pemerintah harus didorong terus. Ini kan Menteri Agama-nya memang kurang menguasai persoalan. Beberapa kali kan ada melakukan kesalahan-kesalahan. Jadi untuk terus mengangkat masalah ini, peran publik. Supaya menteri agama ini tahu betul apa yang harus dia lakukan," tambahnya.

Ia menyayangkan pemerintah menyusun peraturan yang kurang adil bagi kelompok agama minoritas. Oleh karena kesulitan menerima izin mendirikan rumah ibadah, masyarakat kerap terdesak menyewa tempat publik untuk menjalankan ibadahnya.

"Mereka sewa areal perkantoran, ruko-ruko, hotel, atau di mall (untuk beribadah, red). Kalau di sana kan izinnya cukup dari camat atau dari pemilik tempat itu. Gak perlu menunjukan akan ada 90 pengguna, akan perlu tanda tangan dari 60 orang. Jangan lupa banyak rumah ibadah dan kelompok minoritas yang belum tentu mereka jumlahnya 90 orang untuk penggunanya. Mungkin hanya sekitar 40-50 orang," katanya.

Pemerintah: SKB Dua Menteri sesuai kesepakatan Majelis Agama 

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 pada BAB IV yang mengatur soal pendirian rumah ibadah sudah sesuai kesepakatan majelis-majelis agama. Saat itu, peraturan disepakati oleh Menteri Agama Muhammad M. Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Moh. Ma'aruf. 

Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh dilarang selama telah memenuhi persyaratan.

"Kalau soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada, sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Dan isi dari PBM itu sebenarnya kesepakatan Majelis Agama yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri," kata Ma'ruf di kantor Wapres, Kamis (26/12/2019). 

"Sebenarnya tidak ada masalah saya kira, ekses-ekses di beberapa daerah nanti disesuaikan dengan kesepakatan dan aturannya yang ada."

Secara khusus Maruf angkat suara terkait kasus perizinan pendirian rumah ibadah GKI Yasmin yang masih bermasalah. Menurutnya, perizinan GKI Yasmin tidak boleh dilarang apabila sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SKB Dua Menteri. Apabila masyarakat masih menolak maka kepolisian dapat bertindak. Sebaliknya, ia meminta agar GKI Yasmin tidak memaksakan kehendak apabila perizinan pembangunan rumah ibadah belum memenuhi syarat. 

"Nah ya mungkin ada hal yg remeng-remeng tadi. ada yang tidak jelas, ada yang masih dipersoalkan dan disengketakan, itu yang harus dikelarkan, ya saya kira yang perlu di-clear-kan jika ada perbedaaan. Tapi kalau syarat sudah terpenuhi, tidak boleh ada penolakan, jika belum memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Ketika ada masalah ketika yang tidak jelas ada dan tidaknya biasanya terjadinya disitu ada forum sendiri," pungkasnya.

Komisi VIII DPR tak sepakat SKB dievaluasi

Menteri Agama Fachrul Razi sempat berjanji mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah, karena GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia belum bisa memiliki rumah ibadah hingga saat ini. 

Fachrul mengatakan, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar setiap umat bisa memiliki rumah ibadah. Namun, ia tak bisa memastikan kapan evaluasi SKB dua menteri itu rampung.

"Itu nanti kita pikirkan. Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya. Nanti kita pikirkan. Tapi sementara itu masih berlaku. Nanti kita tinjau lagi, kita lihat. Kalau menurut saya dialognya tetap harus dibuka. Tapi enggak boleh juga kemudian kita memaksakan kehendak. Ya kita coba dialog yang baik lah ya," kata Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).

Meski begitu Komisi Agama di DPR tidak sepakat dengan adanya evaluasi bahkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri. DPR mengklaim belum ada urgensi untuk melakukan perubahan. 

Ketua Komisi bidang Agama DPR Yandri Susanto mengaku aturan tersebut sudah mewakili keadilan antar umat beragama untuk melaksanakan peribadahan. Menurut Yandri, jika aturan tersebut ditiadakan bakal mengganggu stabilitas toleransi yang ia klaim sudah berjalan di Indonesia.

"Pemerintah pusat hati-hati, karena pengaturan ketat seperti itu ingin membuat suasana damai, suasana sejuk di semua. Ini tanah air bukan hanya satu dua. Jadi kalau selama ini sudah dianggap nyaman, kemudian tenang dan tidak ada masalah dengan SKB dua menteri itu, jangan gara-gara satu dua persoalan menjadi mendasar dan mengganggu stabilitas toleransi yang ada selama ini," kata Yandri kepada KBR, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Yandri mengaku khawatir jika Peraturan Bersama Dua Menteri itu mengalami perubahan justru akan melonggarkan konflik dan permasalahan antar umat beragama. Menurutnya pengetatan izin mendirikan bangunan yang dituangkan dalam SKB tersebut sudah tepat. Menurut Yandri, jika SKB diubah akan mengabaikankan asas kepatutan dan kepantasan. 

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • GKI Yasmin
  • Filadelfia
  • natal 2019
  • skb dua menteri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!