BERITA

PLN: Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen

""Karena provinsi-provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.""

PLN: Pengguna Listrik Tenaga Surya Naik 181 Persen
Rumah dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. (Foto: Wikimedia Commons)

KBR, Jakarta - Dalam setahun belakangan, jumlah pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bertambah signifikan. Hal ini dilaporkan Vice President Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki.

"Sejak diterbitkannya Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181 persen," kata Leo, seperti dilansir situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (2/11/2019).

Melalui Permen ESDM No.49 Tahun 2018, pemerintah memang sudah membuka peluang bagi seluruh konsumen PT PLN (Persero), baik dari sektor rumah tangga maupun bisnis, untuk menggunakan PLTS Atap.

Aturan itu menetapkan bahwa kelebihan energi listrik yang dihasilkan PLTS Atap milik konsumen bisa diekspor ke PLN, kemudian dijadikan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

"Saya optimis pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan dapat mencapai 23 persen pada tahun 2025 mendatang, karena provinsi-provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," lanjut Leo.


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/11-2019/kementerian_esdm__kalau_ebt_berkembang__industri_batu_bara_ri_hadapi_masalah/101405.html">Kementerian ESDM: Kalau EBT Berkembang, Industri Batu Bara RI Hadapi Masalah</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/06-2019/aesi__kita_tidak_bisa_selamanya_bergantung_pada_energi_fosil/99698.html">AESI: Kita Tidak Bisa Selamanya Bergantung Pada Energi Fosil</a><span style="color: rgb(119, 119, 119); font-style: italic;">&nbsp;</span></li></ul>
    


    PLTS Atap Didukung Peraturan Daerah

    Menurut Leo, selain dirangsang oleh Permen ESDM, naiknya tren penggunaan PLTS Atap juga didorong munculnya peraturan daerah tentang energi bersih, seperti yang ada di Bali dan Jakarta.

    "Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024," jelas Leo.

    "Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung pemerintah daerah, gedung sekolah, gedung olah raga dan fasilitas kesehatan," lanjutnya.

    Leo melaporkan, sampai September 2019 kemarin sudah ada 1.435 pelanggan PLTS Atap. Lebih dari 800 pelanggan itu baru memasang PLTS Atap setelah pemerintah menetapkan payung hukumnya pada Desember 2018.


    Editor: Ardhi Rosyadi

  • PLTS Atap
  • energi bersih
  • energi terbarukan
  • rooftop solar
  • tenaga surya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!