BERITA

Pertama di Indonesia, Hakim Militer Diberhentikan

"Komisi Yudisial baru pertama kali menangani kasus pelanggaran hakim militer"

Pertama di Indonesia, Hakim Militer Diberhentikan
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Sang Hyun Cho)

KBR, Jakarta - Peristiwa bersejarah terjadi di dunia penegak hukum pada 2019. Untuk pertama kalinya, ada hakim militer dipecat karena terbukti selingkuh. 

HM menjabat Kepala Pengadilan Militer di Makasar saat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

Rekomendasi penjatuhan sanksi itu diajukan oleh Komisi Yudisial usai melakukan pemeriksaan menindaklanjuti aduan tentang HM. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan keputusan pemecatan diketok pada sidang MKH, 30 Juli 2019.

"Dia (HM) melakukan perbuatan tercela. Sebagai catatan bahwa untuk hakim pengadilan militer, ini untuk pertama kalinya bagi Komisi Yudisial menangani laporan, yang mana pihak terlapornya adalah hakim militer," kata Sukma dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Selain selingkuh, HM juga melakukan sejumlah pelanggaran lain. Ia mengintervensi bawahannya dalam pemeriksaan terlapor dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Pengadilan Militer. 

Sukma enggan menjelaskan alasan HM hanya mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat. Padahal di beberapa kasus dengan sanksi berat, putusannya berupa pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan pangkat, hingga hakim nonpalu. 

"Kalau itu banyak pertimbangan. Saya bukan yang menangani di sana. Kita harus hormati lah," dalihnya.

Hakim Lain yang Kena Sanksi Berat

Selain HM, ada tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat sepanjang 2019.

Pertama, RMS, hakim di Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur. Ia dijatuhi sanksi penurunan pangkat karena memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.

Kedua, MYS diberhentikan dengan tidak hormat karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. 

Ketiga, SS, hakim Pengadilan Negeri Stabat Sumatera Utara. Ia dijatuhi hukuman penurunan pangkat karena melakukan pernikahan siri hingga memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. 

Editor: Ninik Yuniati

  • hakim
  • kode etik hakim
  • hakim militer
  • komisi yudisial
  • mahkamah agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!