BERITA

Penyerang Novel Polisi Aktif, Pengamat: Ini Alarm Bagi Polri

"Terungkapnya penyerang Novel yang merupakan Polisi aktif itu, membuat nilai integritas yang selama ini didengungkan Polri luntur. "

Penyerang Novel Polisi Aktif, Pengamat: Ini Alarm Bagi Polri
Sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang sempat dirilis Polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Terungkapnya dua anggota polisi aktif sebagai tersangka penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dinilai menjadi alarm atau peringatan bagi institusi Polri.

Pengamat kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, pengungkapan ini menyiratkan mulai muncul masalah personal di tubuh Korps Bhayangkara itu.

Terungkapnya dua penyerang Novel yang merupakan anggota Polisi aktif itu, membuat nilai integritas yang selama ini didengungkan Polri luntur. 

Jika dibiarkan, Bambang khawatir ini akan berbahaya bagi kelangsungan penegakan hukum di Indonesia.

"Yang perlu dicermati dalam hal ini bagi saya, selama 2,5 tahun tersangka bersembunyi di dalam institusinya itu harus menjadi bahan evaluasi oleh kepolisian. Motif balas dendam, itu bagaimana pun juga tidak dibenarkan apalagi ini dilakukan oleh aparat kepolisian. Dua tersangka ini tidak menutup kemungkinan adalah dua puncak gunung es, bahwa di institusi Polri itu menyimpan banyak pelaku-pelaku kejahatan yang ada di dalma tubuh Polri," kata Bambang kepada KBR, Senin (30/12/2019) kemarin.


Bambang meminta Polri segera mengevaluasi masalah ini, dan menjamin nilai korsa dan independensi tumbuh di jiwa anggotanya.


Selain itu, Bambang juga menyoroti motif balas dendam pelaku terhadap Novel dan menyebut Novel berkhianat.


Jika itu benar terbukti, Bambang khawatir masalah-masalah yang menyangkut institusi Polri lainnya, bisa dibawa ke ranah pribadi anggotanya.


"Ketika ada problem hukum terhadap person, ini dibawa menjadi problem institusi. Ini yang sangat disayangkan karena anggota polisi bertugas berdasarkan amanat undang-undang," tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua tersangka penyerang Novel, yakni RM dan RB. Keduanya ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, 26 Desember lalu.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • Novel Baswedan
  • Kasus Novel Baswedan
  • Kepolisian
  • balas dendam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!