KBR, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menilai pasal yang menjerat dua orang tersangka penyerangan Novel terlalu ringan.
Menurut Alghiffari harusnya polisi bisa menjerat tersangka dengan pasal 353,354,dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Sehingga, Polisi harus memberikan hukuman yang maksimal bagi tersangka.
"Kita tidak boleh memilih pasal yang paling ringan, dan atau pun menduga bahwa ini hanya penganiayaan biasa, dan pengeroyokan biasa. Padahal ini adalah tindak pidana yang betul-betul terencana. Ada pengintaian tubuh dan dilakukan pada dini hari, dan kemudian menggunakan cairan kimia yang mungkin tidak semua orang bisa punya pengetahuan seperti pelaku. Dan tidak semua orang bisa merakit cairan kimia tersebut," kata Alghiffari Aqsa pada KBR, Senin (30/12/2019).
Di sisi lain, Tim Advokasi Novel Baswedan mendorong Presiden juga membuat tim independen untuk kasus Novel, seperti yang dilakukan pada kasus pembunuhan Munir.
Menurut Alghiffari tim independen harus berisi orang-orang yang kompeten dan tidak memiliki conflict of interest, sehingga fakta baru bisa terungkap.
Ia juga menilai dua tersangka ini hanya lapisan paling luar dari kasus penyerangan Novel. Ia menduga masih ada aktor lain yang mengendalikan kasus ini.
"Di laporan kita di bulan Januari lalu setidaknya ada 5 layer atau lapisan. Satu yang mengintai, satu yang mengeksekusi, kemudian ada yang menjadi broker atau pun menyuruh. Ada yang kemudian menutupi kasus ini, kemudian ada yang betul-betul main actor atau pelaku utama atau aktor intelektualnya," katanya.
Sebelumnya, polisi menjerat dua tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Dua tersangka yang merupakan polisi aktif itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Human Polri Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Agus Luqman
Pengacara Novel: Jerat Pasal untuk Tersangka Terlalu Ringan
"Padahal ini adalah tindak pidana yang betul-betul terencana. Ada pengintaian tubuh dan dilakukan pada dini hari, dan kemudian menggunakan cairan kimia yang tidak semua orang tahu."

Petugas membawa salah seorang tersangka pelaku serangan teror ke Novel Baswedan di Bareskrim Polri Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Lagi DVI Identifikasi Lima Korban Sriwijaya Air
"Dari kelima korban ini, berhasil diidentifikasi melalui DNA."
Kasus Naik Dinkes Jakarta Minta Warga Disiplin Terapkan 3M
"Kita harus bekerja sama menekan laju penyebarannya,"
Temukan Bungkus CVR Tim SAR Terus Cari Memori Suara Kokpit
CVR adalah satu bagian dalam black box yang merekam percakapan antara pilot dan kopilot selama berada di kokpit. Saat ini, tim baru menemukan baterai dan casing dari kotak tersebut.
Paus Fransiskus Doakan Korban Gempa Sulbar dan Kecelakaan SJ-182
"Saudara, Saudari terkasih, saya ingin ungkapkan kedekatan saya dengan warga Sulawesi di Indonesia. Saya mendoakan mereka yang meninggal, yang luka-luka, dan juga yang kehilangan rumah atau pekerja."
PPKM Ini Alasan Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Ringankan Aturan
"Pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi."
Vaksinasi Covid-19 Apindo Siap Bantu Distribusi
"Tentu kita akan coba cari informasi dan komunikasi dengan anggota. Karena anggota kan ada juga yang di bidang kesehatan."
Vaksin Covid-19 Sinovac Kemenkes Buka Peluang Distribusi Gandeng Swasta
"Kalau memang di daerah tidak bisa mengantisipasi hal tersebut ya tentunya kita harus membuat perencanaan untuk menggandeng pihak swasta,"
Gempa Sulbar BNPB 42 Meninggal
Sebanyak 34 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan delapan orang di Kabupaten Majane.
Tahun Ini PLN Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pertama di Jawa
"Kami melakukan estimasi dengan kapasitas 50,4 Megawat dengan PLTB itu. Satu turbinnya bisa menghasilkan 4 sampai 6 Megawat."
Distribus Vaksin Covid-19 Kemenkes Minta Daerah Pastikan Kesiapan Gudang Penyimpanan
"Setelah periode April kita akan memulai vaksinasi total kan 140 juta. Ya berarti jumlah vaksinnya jauh akan lebih banyak,"
Neraca Perdagangan RI Surplus 8 Kali Berturut-turut
Pada Desember 2020, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan beberapa negara yakni Amerika Serikat (AS), India sebesar dan Filipina.
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Polri Serahkan Jenazah Korban kepada Keluarga
"Salah satu korban atas nama Okky Bisma dan pada hari ini keluarga telah sepakat hasil kerja dari Tim DVI untuk diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,"
DPR Selain Pandemi Waspada Juga Bencana Alam Awal Tahun
"Kita harus memprioritaskan pada upaya mitigasi bencana untuk meningkatkan multi-hazard early warning system dan meningkatkan fungsi pengawasan. Juga hambatan lemahnya koordinasi."
Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri Jubir Wapres Keputusan Tepat
"Hendaknya semua pihak mendukung Keputusan Presiden itu. Harapannya, semua proses berjalan lancar. Sehingga suksesi kepemimpinan di Polri dapat berjalan dengan baik."
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 DVI Identifikasi 2 Korban
"Pertama atas nama Indah Halimah Putri, lalu yang kedua atas nama Agus Minarni,"
Vaksin Covid-19 Sinovac ITAGI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir
"Virus ini dimatikan tapi bersifat imunogenic sehingga dapat merangsang tubuh untuk membentuk antibodi. Dan vaksin ini (Sinovac, red) sudah berpengalaman lebih dari 70 tahun,"
Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65 Persen Guru Besar Farmasi UGM Bagus
"Di Bandung kan masyarakat umum yang dipakai bukan kelompok tenaga kesehatan yang risikonya tinggi. Sehingga angkanya bisa lebih rendah daripada misalnya di Turki,"
Vaksinasi Covid-19 IDI Minta Pemerintah Gencarkan Narasi Edukasi Bukan Sanksi
"Saya amat yakin bahwa hampir semua yang menolak itu kalau diajak ngobrol diberi penjelasan yang baik dan benar bahwa itu aman,"
Mulai Besok Jawa Barat Gelar Vaksinasi Covid-19 di 7 KabupatenKota
"Menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,"
Ini Alasan Dewan Kehormatan Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,"
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Vaksinasi Covid-19 dan Ancaman Hoaks
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 7
Kebiri Kimia dan Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Kabar Baru Jam 8