BERITA

Ombudsman: Pemerintah Tak Punya Standar Kualitas Pelayanan Publik Daerah Tertinggal

""Standar minimal yang kami maksud adalah apa seharusnya yang diberikan oleh pemerintah atau yang didapat oleh terhadap pelayanan publik khususnya pelayan publik dasar seperti KTP, KK, dan sebagainya.""

Resky Novianto

Ombudsman: Pemerintah  Tak Punya Standar Kualitas Pelayanan Publik Daerah Tertinggal

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti kualitas pelayanan publik di daerah tertinggal dan kelompok marjinal yang dianggap belum memiliki standar minimal.

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan Ombudsman saat ini terus mendorong dibuatnya standar minimal pelayanan publik untuk dua objek tersebut.


Ia menyebut standar pelayanan publik belum maksimal seperti untuk pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), pendidikan, maupun kesehatan.


"Kami melihat bahwa belum ada satu standar minimal bagi pemerintah tentang adanya pelayanan publik di daerah dan kelompok marjinal. Ini standar minimal yang kami maksud adalah apa seharusnya yang diberikan oleh pemerintah atau yang didapat oleh mereka terhadap pelayanan publik khususnya pelayan publik dasar seperti KTP, KK, pendidikan, kesehatan dan itu secara khusus ya. Kami melihat pemerintah belum punya standar. Di sini ada standar pelayanan publik, tapi sifatnya sektoral," kata Ahmad Suaedy seusai Peluncuran Buku "Potret Pelayanan Publik Di Daerah dan Kelompok Marjinal" di Kawasan Casablanca, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).


Tengok juga informasi lainnya:



Ahmad Suaedy mengatakan peluncuran buku laporan tentang potret pelayanan publik di daerah dan kelompok marjinal, merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri. Selama ini pelayanan prima hanya diberikan terhadap kelompok yang sangat esklusif.


Di daerah tertinggal dan sangat tertinggal, kata Suaedy,  pelayanan belum memadai, apalagi selama ini kelompok-kelompok terpinggirkan dan minoritas agama juga kerap mendapatkan pelayanan yang tidak maksimal.


"Kalau selama ini itu seolah-olah hanya diberikan kepada kelompok yang sangat eksklusif, tapi disini kita memasukkan daerah yang oleh pemerintah sendiri disebut sebagai tertinggal dan sangat tertinggal. Oleh karena itu, kami melihat juga 3T, terluar, terpinggir terisolasi dan seterusnya. Jadi kami ingin melihat bagaimana pelayanan publik di daerah-daerah tertinggal sangat tertinggal. Juga terhadap kelompok-kelompok yang selama ini dianggap kelompok terpinggirkan, seperti minoritas agama dan seterusnya," ujar Suaedy.


Suaedy juga menyoroti pembangunan desa tertinggal yang memanfaatkan dana desa. Ombudsman menemukan ada kesenjangan antara desa tertinggal dengan desa yang sudah berkembang.


"Kami juga melihat adanya kesenjangan di dana desa antara desa yang tertinggal dan desa yang maju. Sekalipun itu dananya sama. Padahal penggunaan prioritasnya berbeda. Kalau desa yang sudah berkembang, mereka menggunakan dana itu untuk pengembangan, sementara daerah yang sangat tertinggal itu menggunakan dana itu untuk fasilitas dasar," tambah Suaedy.


Simak juga informasi terkait:



Editor: Agus Luqman 

  • Ombudsman RI
  • pelayanan publik
  • daerah tertinggal
  • daerah 3T

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!