BERITA

MA Vonis Idrus Marham Korupsi Sebagai Pejabat Golkar, Bukan Sebagai Mensos

MA Vonis Idrus Marham Korupsi Sebagai Pejabat Golkar, Bukan Sebagai Mensos
Idrus Marham saat menjabat Plt Ketua Umum Partai Golkar. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman untuk Idrus Marham, bekas Menteri Sosial yang terbukti menerima suap Rp2,25 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pada 23 April 2019 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham.

Kemudian pada 9 Juli 2019 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, pada 2 Desember 2019, MA mengeluarkan putusan hasil kasasi yang membatalkan vonis tadi.

"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Idrus Marham) dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dilansir Antara, Selasa (3/12/2019). 


Dari Pasal 12a ke Pasal 11 UU Tipikor

Peringanan hukuman itu terkait dengan perubahan pasal yang dikenakan terhadap Idrus Marham.

Awalnya, seperti tercatat dalam Putusan PN Jakarta Pusat, Idrus Marham dituntut dengan Pasal 12a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berbunyi:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pelanggar Pasal 12a itu diancam pidana penjara seumur hidup, atau 4-20 tahun penjara.

Namun, setelah melewati proses kasasi, MA memutuskan bahwa Idrus Marham tidak melanggar Pasal 12a, melainkan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman pidananya lebih ringan, hanya berkisar 1-5 tahun penjara.

Pasal 11 UU Tipikor itu berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."


Status Pejabat Golkar

Menurut MA, Pasal 11 UU Tipikor lebih tepat untuk Idrus Marham karena ia menerima uang suap terkait statusnya sebagai pejabat Golkar.

"Menurut Majelis Hakim Kasasi, kepada terdakwa (Idrus Marham) lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dilansir Antara, Selasa (3/12/2019).

"Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham, sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," tambah Andi.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Partai Golkar
  • idrus marham
  • PLTU RIau 1
  • mahkamah agung
  • korupsi
  • koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!