BERITA

KY Ajukan Sanksi untuk 130 Hakim Pelanggar Kode Etik

KY Ajukan Sanksi untuk 130 Hakim Pelanggar Kode Etik

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi untuk 130 hakim yang dinilai melanggar kode etik selama periode 2 Januari-23 Desember 2019.

Jumlah rekomendasi KY ini meningkat sekitar dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya 63 usulan sanksi.

"Dari sisi jumlah hakim yang direkomendasikan diberikan sanksi oleh KY, dari tahun kemarin meningkat. Karena mungkin kualitas daripada laporan dan bukti yang disampaikan oleh para pelapor ke KY itu juga lebih berkualitas," kata Ketua KY Ahmad Jayus usai jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019). 

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam rilisnya, Kamis (26/12/2019) pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran hukum acara yakni 79 hakim, pelanggaran perilaku murni 33 hakim, dan pelanggaran administrasi 18 hakim. 

Sukma menjelaskan, 'pelanggaran hukum acara' berupa tidak cermat dalam membuat putusan, mengabaikan bukti, melanggar asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan lainnya.

Pelanggaran kode etik 'perilaku murni' berupa menunjukkan keberpihakan, berkomunikasi dengan pihak berperkara, menerima suap, selingkuh, dan berkata tidak pantas.

"Pelanggaran administrasi juga banyak dilakukan oleh hakim terlapor seperti salah memasukkan saksi, tidak cermat dalam membuat putusan, dan lainnya," jelas Sukma.


Berita Terkait: Tindak Hakim Pelanggar Kode Etik, KY Minta Kewenangannya Ditambah


Sanksi untuk Hakim Pelanggar Kode Etik

Berdasar hasil pemeriksaan dan sidang pleno, KY mengajukan sanksi bervariasi untuk 130 hakim tersebut dengan rincian:

    <li>91 hakim dijatuhi sanksi ringan</li>
    
    <li>31 hakim dijatuhi sanksi sedang</li>
    
    <li>8 hakim dijatuhi sanksi berat</li></ul>
    

    Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, teguran lisan, dan teguran tertulis.

    Sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama 2-6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan sampai satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

    Sedangkan sanksi berat meliputi pemberhentian dengan hak pensiun, pemberhentian dengan tidak hormat, dan hakim nonpalu selama dua tahun.

    "Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY dan adanya tumpang tindih tugas," jelas Sukma dalam rilisnya.

    Menurut Sukma, dari 130 rekomendasi KY, MA baru menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sedangkan usulan sisanya ada yang tidak ditindaklanjuti karena alasan teknis yudisial, dan ada juga yang belum direspon.

    Editor: Citra Dyah Prastuti

  • ky
  • komisi yudisial
  • mahkamah agung
  • kode etik hakim
  • hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!