BERITA

KPK Minta DPR Buka Data Kehadiran Rapat Pengesahan UU KPK

KPK Minta DPR Buka Data Kehadiran Rapat Pengesahan UU KPK

KBR, Jakarta- Jajaran petinggi KPK menilai pengesahan UU KPK cacat secara prosedur, lantaran rapat pengambilan keputusannya hanya dihadiri sedikit Anggota DPR.

KPK pun berniat mengajukan data kehadiran rapat tersebut ke sidang uji formil UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bukti bahwa pengesahan UU KPK tidak memenuhi syarat kuorum.

Kuasa hukum KPK Saor Siagian mengaku sudah mengirim surat permohonan kepada DPR untuk membuka data daftar hadirnya. Namun, menurut dia, DPR belum merespon.

"Tidak ada alasan DPR kemudian tidak memberi itu (data kehadiran rapat) karena kewajiban mereka sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kami mohon betul, kita minta betul supaya DPR, tidak berhak dia untuk tidak memberikan permohonan kita, terlebih soal absensi karena ini soal moral. Benar enggak mereka hadir 200 (orang) sekian?" kata Saor usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019). 


Sekjen DPR: Izin Dulu ke MKD

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengelak saat diminta membuka data kehadiran Anggota DPR dalam Rapat Paripurna pengesahan revisi UU KPK.

"Soal data absen itu, untuk keluar dari sini (DPR) harus minta izin dulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Itu prosedurnya. Semua Dewan itu kalau yang berkaitan dengan hal-hal personal harus minta izin dulu ke MKD. Karena absen ini berkaitan dengan data," kata Indra kepada KBR, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Indra, DPR juga belum menerima permohonan apapun untuk membuka data kehadiran Rapat Paripurna.

"Enggak ada permintaan. Belum, belum ada permintaan," ujar Indra.

Pengajuan Uji Formil UU KPK

Tiga Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama 39 pengacara serta pegiat antikorupsi menyerahkan berkas Uji formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi pada 20 November 2019.

Wakil ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan poin uji formil, salah satunya terkait proses pembahasan UU KPK baru yang terkesan terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.

Kemudian ia menyinggung soal Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama dalam UU KPK.

 


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • uji formil uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!