BERITA

Kemenlu Bantah Abaikan WNI yang Dideportasi Akibat Tulis Demo Hong Kong

Kemenlu Bantah Abaikan WNI yang Dideportasi Akibat Tulis Demo Hong Kong

KBR, Jakarta- Kementerian Luar Negeri mengklaim telah memberikan pendampingan hukum untuk Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang dideportasi karena menulis demo Hong Kong.

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, perlindungan hukum untuk Yuli tersebut diberikan oleh Konsulat Kenderal RI di Hongkong.


Namun, ia tak menegaskan penyebab Yuli dideportasi, antara karena pelanggaran izin tinggal atau penulisan soal demo Hong Kong.


"Kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia (Yuli Riswati), sehingga semua prosesnya berjalan baik. Dalam konteks hukum, tentu kita melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana. Jadi kita memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik yang kita bisa berikan," kata Mahendra di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (05/12/2019).


Mahendra mengatakan, pemerintah selalu fokus pada keselamatan dan hak-hak hukum Yuli. Namun, ia juga berkata belum mengetahui kabar terbaru tentang kondisi Yuli setelah dipulangkan ke Surabaya.


Pada Senin (02/12/201), Yuli Riswati dideportasi karena dianggap melanggar ketentuan izin tinggal. Namun ia menduga dideportasi karena beberapa kali menulis tentang demo Hong Kong di Migran Pos dan akun media sosialnya.


Yuli sempat menjalani persidangan selama 1,5 bulan, dengan hukuman wajib berkelakuan baik selama 12 bulan. Namun, ia justru ditahan selama 28 hari di Hong Kong.


Yuli juga merasa tak mendapat pendampingan dari KJRI selama menjalani proses hukumnya tersebut, hingga akhirnya dideportasi.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Deportasi
  • Hong Kong
  • Kemenlu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!