BERITA

Ingin Lindungi Aktivis dari Kriminalisasi, Komnas HAM Tawarkan Program HRD

""Ini kita coba tawarkan nanti ke pemerintah supaya jadi semacam mekanisme perlindungan kepada pejuang-pejuang hak asasi manusia. Terutama yang di grassroot, mereka paling rentan.""

Resky Novianto

Ingin Lindungi Aktivis dari Kriminalisasi, Komnas HAM Tawarkan Program HRD
Warga Pulau Pari berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/10/2017). (Foto: ANTARA/M Adimaja)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menawarkan program perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia, kepada pemerintah.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perlindungan terhadap Human Right Defender (HRD) dan Woman Human Right Defender (WHRD), akan menjadi bagian dari advokasi HAM ke depan.


Pejuang HAM, kata Taufan, saat ini perlu mendapat perlindungan hukum yang kuat, utamanya di barisan akar rumput yang rentan terkriminalisasi.


"Komnas HAM sekarang punya program yang namanya Human Right Defender. Mekanisme untuk para pejuang hak asasi manusia. Ini kita coba tawarkan nanti ke pemerintah supaya jadi semacam mekanisme perlindungan kepada pejuang-pejuang hak asasi manusia. Terutama yang di grassroot, mereka paling rentan. Seperti kasus Budi Pego, Kiai Imam di Jawa Tengah dan beberapa lagi yang lain," ucap Ahmad Taufan Damanik usai acara Peringatan Hari HAM Sedunia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Budi Pego merupakan petani di Banyuwangi Jawa Timur sekaligus aktivis pegiat lingkungan yang menolak aktivitas tambang di Gunung Tumpang Pitu. Ia justru dihukum dengan tuduhan menyebarkan paham komunisme.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan para pembela HAM di akar rumput kerap menjadi korban dari kriminalisasi. Salah satunya terjadi karena masih belum ada pengakuan hukum. Karena itu diperlukan aturan hukum yang kuat sebagai perlindungan bagi para pembela HAM.

Ikuti juga berita terkait:


Menurut Taufan, pemahaman pemerintah dan publik akan kehadiran pembela HAM belum maksimal. Karena itu, aktivis pembela HAM, perlu diperhatikan dan dilindungi.


“Tim HRD yang di dalamnya juga terdapat WHRD (yang ditawarkan Komnas HAM), tim dibentuk tujuannya untuk memperkuat dan mengutamakan isu pembela HAM dan dorongan agar kebijakan dari negara untuk melakukan perlindungan pembela HAM. Tentu juga melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus menyangkut para pembela HAM di tanah air,” ujar Ahmad Taufan Damanik.


Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Pembela HAM dan 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional. Komnas HAM mencatat masih marak kasus kriminalisasi terhadap pejuang HAM, utamanya di akar rumput.


Komnas HAM mencatat kasus seperti kriminalisasi aktivis HAM Budi Pego, hingga nelayan di Pulau Pari menjadi sebagian kecil ketidakadilan dan ketidakhadiran negara dalam melindungi para pejuang HAM.


Terkait kriminalisasi para pembela HAM, Komnas HAM juga dapat memberi pendapat spesifik, terkait upaya-upaya pembelaan HAM di pengadilan (Amicus Curiae).


Selain itu, Komnas HAM memiliki peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.


Simak juga laporan lain:



Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • aktivis HAM
  • pejuang HAM
  • human right defender

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!