BERITA

Ibadah Natal Dibatasi, Organisasi Katolik Minta Negara Jamin Kemerdekaan Beragama

Ibadah Natal Dibatasi, Organisasi Katolik Minta Negara Jamin Kemerdekaan Beragama

KBR, Jakarta - Organisasi Katolik Vox Point Indonesia (VPI) mengecam pembatasan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

VPI mengungkapkan, hingga sekarang Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung hanya mengizinkan perayaan Natal di gereja, namun tak membolehkan umat Kristiani melaksanakan ibadah berjemaah di rumah-rumah mereka.

VPI menilai kebijakan itu adalah bentuk diskriminasi, pelanggaran terhadap kebhinekaan dan kemerdekaan beragama.

“Walaupun alasannya bukan pelarangan beribadah, tapi membatasi umat beribadah, maka ini juga merupakan pelanggaran. Oleh karena itu pemerintah harus melihat persoalan ini secara jernih. Jangan-jangan ini ada muatan lain yang sengaja dihembuskan agar merusak kebhinekaan. Mari kita bersama-sama selesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Ketua Umum VPI Handojo Budhisedjati seperti dilansir situs Keuskupan Agung Jakarta, Minggu (22/12/2019).

"Kami minta kepada Presiden Jokowi agar segera ambil tindakan untuk menyelesaikan peristiwa ini,” desak Handojo.

“Kami minta kepada Mendagri, Menag, dan Kapolri agar segera merespon suara prihatin masyarakat agar persoalan ini tidak melebar. Apalagi pemerintah sudah tegas mengatakan menjamin keamanan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” ujarnya lagi.

VPI mengingatkan bahwa negara wajib melindungi dan memfasilitasi ibadah warganya, seperti ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Berita Terkait: Jadi Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Pro-Kebebasan Beragama


Belum Ada Tindakan Tegas untuk Pemkab Intoleran

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah merespon kasus pembatasan ibadah Natal dengan sejumlah instruksi.

Jokowi sudah memerintahkan Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) supaya memberikan penjagaan ketat untuk gereja-gereja.

Jokowi juga sudah menyatakan bakal menjamin kelancaran perayaan Natal 2019, dan memastikan agar tak ada kelompok intoleran yang melakukan penyisiran (sweeping) ke rumah-rumah ibadah.

Namun, sampai sekarang jajaran pemerintah pusat belum mengambil tindakan tegas untuk Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung, meski kebijakan mereka sudah jelas-jelas intoleran dan bertentangan dengan konstitusi.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • intoleransi
  • natal
  • natal 2019
  • pembatasan ibadah natal
  • kebebasan beragama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!