BERITA

Dua Ormas Islam Besar Tak Setuju Majelis Taklim Diatur Negara

Dua Ormas Islam Besar Tak Setuju Majelis Taklim Diatur Negara

KBR, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. PMA itu di antaranya mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama.

Wakil Presiden Maruf Amin menilai aturan itu penting untuk mengantisipasi perkembangan paham radikal.

“Jangan sampai ada majelis taklim yang menjadi sumber persoalan. Tahu-tahu mengembangkan (paham) radikal. Sehingga penting, bukan didaftarkan saya kira, dilaporkan istilahnya,” kata Maruf di Jakarta, Senin (2/12/2019).


Penolakan NU

Kendati diklaim penting, PMA Majelis Taklim ditolak oleh perwakilan dari dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar NU, majelis taklim mampu hidup mandiri tanpa aturan pemerintah.

"Kami menilai bahwa PMA ini terlalu berlebihan, karena gini, majelis taklim itu sesuatu yang sudah hidup di dalam masyarakat dan mereka bisa meregulasi dirinya sendiri," kata Rumadi kepada KBR, Senin (2/12/2019).

"Selama ini, tanpa aturan yang dibuat oleh pemerintah, majelis taklim itu sudah hidup sesuai dengan denyut nadi yang ada di dalam masyarakat," katanya lagi.


Penolakan Muhammadiyah

Penolakan juga disampaikan oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Haedar menilai PMA Majelis Taklim merupakan intervensi negara terhadap kehidupan beragama.

"Dalam hal usaha mencegah radikalisme atau ekstremisme, sebenarnya ketentuan perundangan yang ada sudah lebih dari cukup. Sehingga jangan terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama," tutur Haedar dalam rilisnya yang diterima KBR, Minggu (1/12/2019).

Haedar menegaskan Muhammadiyah menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah pada ekstremisme dan kekerasan. Namun, Haedar menilai masalah itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang objektif, komprehensif, serta nondiskriminatif.

"Saya berpesan agar para pejabat publik jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya, perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik," kata Haedar.

Editor: Agus Luqman

  • NU
  • PP Muhammadiyah
  • PBNU
  • ormas islam
  • majelis taklim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!