BERITA

DPR Lebih Prioritaskan RUU Perlindungan Ulama Ketimbang PRT

DPR Lebih Prioritaskan RUU Perlindungan Ulama Ketimbang PRT

KBR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merilis daftar usulan RUU prioritas untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada Selasa (3/12/2019).

Dalam daftar itu, tidak ada satupun fraksi partai politik yang mengusulkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Padahal, menurut data terakhir organisasi buruh internasional ILO, ada sekitar 4 juta orang Indonesia yang berprofesi sebagai PRT, dengan beban kerja berat namun digaji kecil.

Anggota Badan Legislasi DPR Ali Taher sudah sempat mengusulkan agar RUU PRT menjadi prioritas.

"Undang-undang ini (perlindungan PRT) bagi saya adalah dalam rangka pengakuan perlindungan jaminan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pimpinan yang terhormat, saya kira tidak ada waktu lagi, sudah terlalu lama nasib orang miskin terabaikan," kata Ali Taher dalam rapat Baleg DPR, Senin (2/12/2019).

Namun, usulan itu nampaknya tidak diindahkan Baleg, sehingga tidak masuk ke dalam daftar usulan RUU prioritas DPR.


Baca Juga: PRT Minim Perlindungan, RUU-nya Mangkrak Nyaris 10 Tahun


DPR Prioritaskan Perlindungan Ulama

Alih-alih membela perlindungan PRT, Baleg DPR malah memasukkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama ke daftar prioritasnya.

Menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku inisiator RUU Perlindungan Ulama, aturan itu diperlukan agar tak ada pihak yang melarang orang berdakwah.

"Tidak boleh ada pihak yang menghalangi, yang menghadang, mempersekusi (orang berdakwah), akan diproses hukum," jelas Ketua Departemen Politik PKS Pipin Sopian di situs resmi PKS.

Namun, pandangan itu ditolak oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut perwakilan Fraksi PKB Marwan Dasopang, kalangan ulama sudah dihormati sehingga tidak butuh perlindungan lagi.

"Indonesia sudah kebanyakan undang-undang. Ulama itu sudah dihormati, ada tempatnya masing-masing, lagian sudah ada majelis ulama dan lain-lain," kata Marwan Dasopang di situs resmi PKB.

"Memangnya kalau ulama melakukan kesalahan tidak boleh dihukum? Kalau ulama salah ya tetap harus di hukum. Semua harus didasari kepentingan orang banyak, kepentingan bangsa dan kepentingan negara," tandasnya lagi.

Editor: Agus Luqman

  • RUU perlindungan ulama
  • pekerja rumah tangga
  • RUU perlindungan PRT
  • Prolegnas 2020

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!