BERITA

Bertemu Jokowi, Menkopolhukam Bicarakan Isu Korupsi Hingga KKR

Bertemu Jokowi, Menkopolhukam Bicarakan Isu Korupsi Hingga KKR

KBR, Jakarta-   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan laporan tentang sejumlah pekerjaannya, seperti mendorong penyelesaian kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan, Jokowi memerintahkannya serius mengawal pemberantasan sejumlah korupsi besar yang belum terjamah. Selain itu, Jokowi juga ingin rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi segera dimatangkan, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Saya laporkan semua yang dilakukan Menkopolhukam, ini rencana-rencana ada RUU KKR, Saber Pungli, Bakamla, banyaklah laporan-laporan, tapi tidak ada yang luar biasa. Yang saya dengar, Presiden penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor, supaya lebih efektif ke depannya. Karena banyak sekali yang besar-besar belum terjamah, lalu penyelesaian kasus HAM," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/12/2019).

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/12-2018/penyelesaian_kasus_ham_mandek__komnas_ham_minta_presiden_keluarkan_perppu_kkr/98398.html">Kasus HAM Mandek, Komnas HAM Minta Presiden Keluarkan Perppu KKR</a> &nbsp; <br>
    
    <li><b>
    

    Penyelesaian Kasus HAM Mandek, Mahfud Wacanakan UU KKR  


Mahfud mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi tersebut lebih banyak membicarakan wacana pembentukan KKR, setelah undang-undangnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Menurut Mahfud, pemerintah akan selalu kesulitan mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu karena keterbatasan saksi dan barang bukti. Sehingga, kata dia, skema rekonsiliasi lewat KKR bisa menjadi solusi untuk mengurai kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut.


Ia mengklaim, usaha menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu telah berlangsung belasan tahun, atau sejak reformasi. Namun menurutnya, hasil pemetaan menunjukkan kasus yang bisa diadili lebih sedikit dibanding dengan yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya.


Baca juga:


Editor: Rony Sitanggang

  • Tragedi Trisakti
  • HAM
  • Kontras
  • Tragedi Semanggi
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • KKR
  • kasus HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!