BERITA

Bentuk Omnibus Law, Kemnaker Kurangi Aturan Perlindungan Buruh Migran

""Itu namanya kita ringkas, kita input jadi simplifikasi.""

Bentuk Omnibus Law, Kemnaker Kurangi Aturan Perlindungan Buruh Migran
Massa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Pemerintah hingga saat ini belum membuat aturan turunan terkait pelaksanaan perlindungan pekerja migran. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah diamanatkan membuat puluhan aturan turunan terkait pelaksanaan perlindungan pekerja migran. 

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa puluhan aturan itu harus terbit paling lambat 2019. Namun, sampai pengujung tahun ini pemerintah baru menerbitkan 3 aturan turunan saja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bakal meringkas amanat UU tersebut.

"Itu namanya kita ringkas, kita input jadi simplifikasi. Nah, dari 28 aturan turunan, hasil kesepakatan kementerian yang terkait hanya menerbitkan 5 Peraturan Menteri, 2 Peraturan Presiden, naik lagi ada 3 Peraturan Pemerintah," kata juru bicara Kemnaker Soes Hindharno kepada KBR, Rabu (18/12/2019).

Berita Terkait: Migrant Care Khawatir Omnibus Law Hapus Perlindungan Buruh Migran

Soes Hindharno menyebut 'simplifikasi' dilakukan untuk meningkatkan efektivitas peraturan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari proyek pemerintah membentuk omnibus law, undang-undang besar yang merevisi dan menggabungkan beberapa peraturan sekaligus.

Soes menyebut ada beberapa aturan yang akan dijadikan satu rumpun. Misalnya, peraturan soal perlindungan pekerja migran sejak pra-penempatan, penempatan, dan pascapenempatan disatukan dalam rumpun perlindungan pekerja migran Indonesia.

Soes juga mengungkap akan ada 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang diringkas menjadi 5 Permenaker.

Ia mengklaim Kemnaker sudah membahas hal ini dengan direktorat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Sindu Dharmawan

  • buruh migran
  • tenaga kerja
  • omnibus law
  • Kemenaker
  • UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!