BERITA

Bappenas Ingin Hapus Sanksi Pidana untuk Pengusaha 'Nakal'

""Kalau perizinan ada yang tidak di-comply (dipenuhi), itu ancamannya ada beberapa pidana. Bagaimana kalau itu diubah menjadi perdata atau menjadi administrasi saja.""

Bappenas Ingin Hapus Sanksi Pidana untuk Pengusaha 'Nakal'
Kepala Bappenas 2019-2024 Suharso Monoarfa. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut pemerintah sedang mengkaji penghapusan sanksi pidana untuk pengusaha 'nakal', salah satunya yang terkait dengan perizinan usaha.

Menurut Suharso, pemidanaan semacam itu bisa menghambat pertumbuhan usaha, yang akan berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Jadi kita lihat, yang paling dikhawatirkan dan paling kurang menyenangkan itu kan soal perizinan. Jadi kalau perizinan ada yang tidak di-comply (dipenuhi), itu ancamannya ada beberapa pidana. Bagaimana kalau itu diubah menjadi perdata atau menjadi administrasi saja," kata Suharso Monoarfa di Bappenas, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Suharso menilai pemidanaan pengusaha harusnya hanya diterapkan untuk kasus berat.

"Kalau dia jualan beras palsu, plastik, membunuh orang, dan seterusnya, itu mungkin berbeda. Tapi kalau kesalahan-kesalahan yang sifatnya itu karena transaksi-transaksi bisnis yang biasa, yang umum, saya kira seharusnya bisa dilakukan perubahan tadi," kata dia. 


Sanksi Pidana Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal khawatir penghapusan sanksi pidana untuk pengusaha akan mengganggu iklim investasi. Sebab Fithra menilai investor asing akan memerhatikan isu terkait kepastian hukum. Menurutnya, sebaiknya pemerintah melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.

"Yang perlu kita pertimbangkan persepsi investor asing yang dalam hal ini concern terhadap isu seperti ini. Jika memang pada akhirnya dipersepsikan negatif oleh mereka tentunya akan jadi bermasalah," kata Fithra Faisal pada KBR, Kamis (19/12/2019).

Kata dia, meski perubahan aturan ini diklaim bisa menstimulus pengusaha domestik, namun ia khawatir  penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha juga berpotensi akan dimanfaatkan pengusaha nakal.

"Terkait dengan sanksi pidana, tapi di sisi lain sanksi pidana ini dicabut maka ya sudah hilang juga pertahanan dalam hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha yang nakal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menghapus sanksi pidana untuk pengusaha. Penghapusan sanksi itu akan ada dalam aturan terkait ketenagakerjaan di omnibus law. Nantinya, jika pengusaha melanggar aturan, maka pemerintah hanya akan memberikan sanksi administratif. Paling banter, pemerintah hanya akan mencabut izin usaha bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

 

Editor: Sindu Dharmawan

  • bappenas
  • pidana pengusaha
  • investasi
  • kemudahan investasi
  • Omnibus Law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!