BERITA

Bamsoet: Penambahan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk Rancangan Amendemen

""Saya tegaskan kembali karena kemarin kita semua di parlemen seolah dihakimi bahwa ada aspirasi (jabatan Presiden) tiga periode, saya nyatakan dengan tegas tidak ada.""

Resky Novianto

Bamsoet: Penambahan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk Rancangan Amendemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato pada seminar nasional yang diselenggarakan SETARA Institute di Jakarta, Senin (11112019). Antara FotoNova Wahyudi.

KBR, Jakarta- Ketua MPR Bambang Soesatyo atau yang kerap disapa Bamsoet, menyatakan tidak ada rencana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, dalam wacana Amandemen UU 1945 untuk menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut politikus partai Golkar ini, Amandemen UUD 1945 merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya, yang di dalamnya, tidak terdapat pembahasan soal rencana jabatan tiga periode Presiden.

Ia menjamin Amandemen tidak akan melebar pada poin penambahan masa jabatan presiden, seperti yang dikhawatirkan publik.


"Kalau bicara soal Amandemen, pasti kita menghadapi badai yang luar biasa, dan banyak pertentangan, banyak dalam tanda petik, phobia takut ini kebablasan kemana-mana. Tapi, saya tegaskan kembali karena kemarin kita semua di parlemen seolah dihakimi bahwa ada aspirasi (jabatan Presiden) tiga periode, saya nyatakan dengan tegas tidak ada. Pemilihan Pesiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dan maksimum dua periode itu adalah hal yang sudah baik dan ada patut kita pertahankan," ucap Bambang Soesatyo dalam Acara Diskusi Refleksi Empat Pilar MPR RI Tahun 2019, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).


Ketua DPR Periode lalu ini mengatakan, wacana Amandemen UUD 1945 akan segera dibahas di MPR, mengingat terdapat banyak catatan terhadap penyusunan Amandemen tahun 2002 silam.


"Kalau saya melihat beberapa catatan penyusunan Amandemen 2002 terakhir kemarin, memang banyak yang tidak sinkron karena terburu-burunya waktu. Ada beberapa pasal demi pasal tidak sinkron. Tidak ada juga kata-kata pancasila dalam pasal-pasal yang ada dalam UUD padahal sumbernya adalah dari situ," ujar Bamsoet.


Ia menyebut, akan ada beberapa rekomendasi yang disinkronisasikan ke dalam Amandemen UUD 1945, tanpa menyentuh pembahasan soal wacana Presiden tiga periode.


"Rekomendasi (Amandemen) ini kan hanya meneruskan, melaksanakan PR dari periode sebelumnya ada, sebenarnya tidak hanya menghadirkan kembali GBHN atau haluan negara, ada hal-hal yang terkait dengan penguatan DPD itu rekomendasinya, ada juga soal penataan kewenangan DPD dan penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan lain-lain," pungkasnya.



Editor: Ardhi Rosyadi

 

  • Amandemen
  • Masa Jabatan Presiden

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!