BERITA

Bahas RUU Pekerja Rumah Tangga, Anggota DPR: Ini 'Fardu Ain'

""Undang-undang ini kita prioritaskan, tidak ada lagi tunda-tunda, fardu ain hukumnya. Ini fardu ain untuk diperjuangkan.""

Bahas RUU Pekerja Rumah Tangga, Anggota DPR: Ini 'Fardu Ain'
Aksi menuntut pengesahan RUU PRT. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan.

Usul itu disampaikan Ali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Jaringan Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga.

"Undang-undang ini (PRT) bernilai strategis, segera kita wujudkan. Undang-undang ini kita prioritaskan, tidak ada lagi tunda-tunda, fardu ain hukumnya. Ini fardu ain untuk diperjuangkan," tutur Ali, seperti dilansir situs resmi DPR, Senin (2/12/2019).

"Undang-undang ini bagi saya adalah dalam rangka pengakuan perlindungan jaminan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pimpinan yang terhormat, saya kira tidak ada waktu lagi, sudah terlalu lama nasib orang miskin terabaikan," katanya lagi.


Baca Juga: PRT Minim Perlindungan, RUU-nya Mangkrak Nyaris 10 Tahun


Jutaan PRT Belum Dilindungi Hukum

Berdasarkan data terakhir yang dirilis organisasi buruh dunia ILO, sampai tahun 2015 ada sekitar 4 juta orang Indonesia yang bekerja sebagai PRT.

Dan menurut riset Gwendolyn Ingrid Utama dan Vienna Melinda (2018), jutaan orang itu belum mendapat perlindungan hukum yang kuat dari negara.

PRT kerap bekerja tanpa kontrak tertulis, mendapat perlakuan sewenang-wenang dari majikan, beban dan jam kerjanya tidak terbatas, bahkan rawan terkena pelecehan seksual.

Karena itu, Gwendolyn dan Vienna (2018) menilai RUU PRT mendesak untuk disahkan. Terlebih, jika mengingat bahwa RUU ini sudah mangkrak selama nyaris sepuluh tahun.

Gwendolyn dan Vienna (2018) menyebut RUU PRT itu nantinya akan mewajibkan kontrak kerja tertulis antara PRT dan pengguna jasa.

Isi kontraknya meliputi kepastian waktu kerja, upah minimum, jatah libur, jatah cuti, hingga jumlah anggota keluarga yang akan dilayani.

RUU PRT juga disebut akan mengatur soal pemberian jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mencakup tunjangan kematian.

Editor: Agus Luqman

  • pekerja rumah tangga
  • prt
  • Prolegnas 2020

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!