KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan soal gugatan UU KPK pada awal Januari 2020.
MK telah menjadwalkan sidang uji materiil UU KPK yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar dkk. pada Rabu mendatang (8/1/2019).
Jovi Andrea dkk menilai Dewan Pengawas KPK berpotensi mengganggu proses peradilan terhadap pelaku korupsi. Karenanya, tim Jovi meminta UU KPK baru dibatalkan.
Di hari yang sama (8/1/2019), MK juga akan menggelar sidang uji formil UU KPK yang diajukan eks Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan para tokoh lain.
Agus Rahardjo dkk. menilai UU KPK hasil revisi cacat secara prosedur, lantaran rapat pengesahannya hanya dihadiri sedikit Anggota DPR.
Mereka juga menilai pembahasan UU KPK tidak melewati proses perencanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan, pembahasannya tidak partisipatif, serta tidak didasari naskah akademik yang memadai.
Dengan berbagai pertimbangan itu, tim kuasa hukum Agus Rahardjo dkk. meminta MK agar membatalkan UU KPK hasil revisi.
Berita Terkait:
- Sidang Pengesahan di DPR Minim Anggota, Formappi: Itu Bisa Batalkan UU KPK
- Laode: UU KPK Baru Bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Editor: Agus Luqman