BERITA

Aturan Majelis Taklim Sudah Ada Sejak Era SBY, Tapi Tak Jalan

Aturan Majelis Taklim Sudah Ada Sejak Era SBY, Tapi Tak Jalan

KBR, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. PMA itu di antaranya mengharuskan majelis taklim agar mendaftarkan diri ke Kementerian Agama (Kemenag).

Tapi, ini bukan hal baru. Aturan serupa sesungguhnya sudah ada sejak era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tahun 2007, Presiden SBY meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang isinya mengatur juga soal majelis taklim.

PP itu secara gamblang menyebut majelis taklim sebagai pendidikan diniyah atau pendidikan keagamaan Islam nonformal (Pasal 21).

PP itu juga mengatur bahwa, "Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan, yang memiliki peserta didik 15 orang atau lebih, merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota" (Pasal 13).


Negara Belum Punya Data Majelis Taklim

Meski aturan pendaftaran majelis taklim sudah ada sejak belasan tahun lalu, pelaksanaannya belum nampak jelas hingga sekarang.

Sampai Rabu (3/12/2019), data majelis taklim di situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag masih kosong melompong. Ketiadaan data itu pun sempat disinggung oleh Menag Fachrul Razi.

"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag. Namun, bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," kata Menag Fachrul Razi, seperti dilansir situs Kemenag, Sabtu (30/11/2019).  


Majelis Taklim Berhak Dapat Anggaran Pendidikan

PP yang diteken SBY sudah menetapkan status majelis taklim sebagai pendidikan keagamaan nonformal. Dengan demikian, majelis taklim berhak atas anggaran fungsi pendidikan yang alokasi totalnya mencapai 20 persen dari anggaran negara. 

Hal itu dijelaskan Juraidi, Direktur Penerangan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Kemenag.

"Majelis taklim justru melaksanakan pendidikan agama kepada masyarakat yang tidak terjangkau dan tersentuh dunia pendidikan formal. Oleh karena itu, majelis taklim perlu diberikan perhatian, dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya," jelas Juraidi dalam situs Kemenag, Selasa (2/12/2019). 

Editor: Agus Luqman

  • majelis taklim
  • Kementerian Agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!