BERITA

Uni Eropa Ancam Gugat Larangan Ekspor Nikel, Ini yang Disiapkan Jokowi

 Uni Eropa Ancam Gugat Larangan Ekspor Nikel, Ini yang Disiapkan Jokowi

KBR, Karawang-  Presiden Joko Widodo bakal mengirim pengacara terbaik untuk menghadapi rencana gugatan negara-negara Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena Indonesia berencana melarang ekspor mineral tambang mentah, seperti nikel. Jokowi mengatakan, gugatan ke WTO tersebut harus dilawan, karena pemerintah ingin mendorong hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai jualnya, dibanding mengekspor dalam kondisi mentah.

Ia lantas memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan segera menyiapkan semua argumentasi di balik penghentian ekspor nikel, agar bisa memenangi gugatan itu.

"Kalau ada yang menggugat, tidak apa-apa. Jangan kita digugat terus grogi, tidak. Siapkan lawyer-lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu. Jangan digugat kita keok, karena tak serius menghadirkan lawyer yang terbaik yang kita punyai. Tapi yang terpenting jangan berbelok. Baru digugat saja mundur. Apa-apaan, kalau saya Tidak. Digugat tambah semangat. Tapi ya jangan kalah. Semangat tinggi, digugat kalah, waduh," kata Jokowi di pabrik Isuzu Karawang, Kamis (12/12/2019).


Jokowi mengatakan, pemerintah ingin menghentikan ketergantungan ekspor komoditas mentah, yang hanya dihargai murah, dengan memberi nilai tambah lewat hilirisasi. Ia menilai, hilirisasi itulah yang bakal menghilangkan defisit transaksi berjalan dalam empat atau lima tahun mendatang.

Pada triwulan tiga 2019, tercatat defisit transaksi berjalan senilai USD 7,7 miliar atau 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). Selain itu, kata Jokowi, hilirisasi juga akan menciptakan banyak lapangan kerja di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Uni Eropa mengancam bakal menggugat Indonesia ke WTO karena melarang ekspor nikel mentah mulai tahun depan. Larangan tersebut dianggap merugikan negara-negara Eropa, karena bakal memperkecil pasokan bahan baku industri stainless steel di sana.

Sebelumnya pemerintah hendak melarang secara total, ekspor dari bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.  Hal ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun kemudian Pemerintah dan pelaku industri pengolahan nikel bersepakat menghentikan ekspor bijih nikel mulai 29 Oktober.


Editor: Rony Sitanggang

  • BKPM
  • Kementerian ESDM
  • smelter
  • ekspor bijih nikel
  • bijih nikel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!