BERITA
Ini Penyebab Bareskrim Tolak Laporan FPI Terkait pernyataan Gus Muwafiq
""Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang""
Kevin Candra
KBR, Jakarta- Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) melaporkan KH Ahmad Muwafiq kepada Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad. Kepala Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Laporan tersebut belum dapat diproses oleh Mabes Polri karena syarat belum terpenuhi.
"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni: terjemahan bahasa Jawa. Itu tadi sudah kita sudah kita koordinasi dengan penerjemah. Inshaallah besok jadi, besok kita tinggal nerima nomer LP nya dan segala macem," ujar Kepala Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (03/12/2019).
Aziz Yanuar Mengatakan, setelah segala sesuatu sudah disertakan untuk memperkuat Laporan. Selain itu mempersiapkan penerjemah bahasa jawa untuk mengartikan apa yang dimaksud dalam ceramah tersebut.
Sebelumnya, potongan video ceramah Gus Muwafiq di dusun Tempel, Purwodadi, Jateng pada Rabu (0611/19) disebarkan oleh pihak tertentu. Dalam video ceramah maulid Nabi sepanjang hampir 2 jam itu, Gus Muwafiq bercerita tentang masa kecil Nabi Muhammad yang terancam dibunuh.
Gus Muwafiq sudah menyampaikan permintaan maafnya terkait ceramah tersebut. Kata dia, ceramah itu berdasar pertanyaan milenial.
Editor: Rony Sitanggang
- FPI
- gus muwafiq
- Ahmad Muwafiq
- FPI Aziz Yanuar
Komentar (1)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!
Franky4 years ago
"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni: terjemahan bahasa Jawa. Itu tadi sudah kita sudah kita koordinasi dengan penerjemah. Inshaallah besok jadi, besok kita tinggal nerima nomer LP nya dan segala macem," ujar Kepala Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (03/12/2019). Bukankah bagian dari penyidik itu melakukan investigasi termasuk menterjemahkan Bahasa Jawa dalam video tersebut utk membuktikan tuduhan tsb betul/tdk. Bukan justru melepaskan tanggung jawab tsb & membebankan kpd si pelapor. Kalo seperti ini, andai saya mengolok-olok Presiden dlm Bahasa Avatar, berarti tdk akan ada proses hukum sebelum Bahasa Avatar tsb di terjemahkan oleh pelapor. Kita lihat saja, ini berlaku/tdk ketika olokan itu ditujukan ke arah Presiden.