BERITA

2020: DPR, TNI, sampai BIN Ikut Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

2020: DPR, TNI, sampai BIN Ikut Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

KBR, Jakarta - Selama tahun 2019 penyaluran BBM Bersubsidi jauh melebihi batas kuota. Menurut BPH Migas, kelebihannya mencapai sekitar 1,3 juta kiloliter dan berpotensi merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Untuk memperbaiki hal tersebut, mulai 2020 pemerintah akan melibatkan sejumlah instansi untuk mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi.

Seperti dilansir situs Kementerian ESDM (31/12/2019), instansi yang akan dilibatkan itu adalah:

    <li>Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi;</li>
    
    <li>Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;</li>
    
    <li>TNI;</li>
    
    <li>Polri;</li>
    
    <li>Badan Intelijen Negara (BIN);</li>
    
    <li>Komisi VII DPR RI, dan;</li>
    
    <li>PT Pertamina (Persero).</li></ul>
    

    Untuk mencegah penyimpangan distribusi, pemerintah juga berencana menerapkan digitalisasi nozzle di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    "Dari 5.518 SPBU, baru sekitar 2.500 SPBU. Kalau bisa Juni 2020 semua SPBU yang ada sudah menggunakan IT nozzle (digital) dan mencatat nomor polisi semua kendaraan yang menggunakan BBM Bersubsidi," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah, seperti dilansir situs Kementerian ESDM, Selasa (31/12/2019). 

    Sistem penyaluran BBM Bersubsidi untuk Badan Usaha juga diubah, dari setahun sekali menjadi tiga bulan sekali.

    "Untuk tahun 2020, sidang Komite BPH Migas sudah menyepakati penyaluran BBM Bersubsidi tidak lagi dilakukan per satu tahun, tetapi dipecah per tiga bulan," kata Fanshurullah.

    "Hal ini dilakukan untuk melihat komitmen badan usaha penerima BBM Bersubsidi seperti PT KAI, ASDP, dan PT Pelni dalam menyalurkan BBM Bersubsidi yang tepat sasaran," ujarnya lagi.

    Editor: Agus Luqman

  • subsidi BBM
  • kuota BBM bersubsidi
  • jebol kuota BBM subsidi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!