BERITA

Temui KPU, Eks Ketua MA 'Dukung' Pencoretan OSO dari Caleg DPD

"Walaupun tak menyarankan secara spesifik terkait opsi yang dimaksud, tetapi, Bagir Manan mengatakan putusan MK yang paling dekat dengan UUD 1945."

Temui KPU, Eks Ketua MA 'Dukung' Pencoretan OSO dari Caleg DPD
Eks Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. (Foto: mahkamahagung.go.id)

KBR, Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penentuan nasib Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bagir Manan menemui pimpinan KPU bersama eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan sejumlah ahli hukum tata negara.


Bagir Manan mengatakan dalam pertemuan tersebut ia meminta agar KPU mengambil pilihan yang paling dekat dengan konstitusi. Walaupun tak menyarankan secara spesifik terkait opsi yang dimaksud, tetapi, Bagir Manan mengatakan putusan MK yang paling dekat dengan UUD 1945.

Putusan MK tersebut melarang anggota partai politik maju sebagai calon anggota DPD.

"Mahkamah Konstitusi itu merupakan suatu lembaga penjaga konstitusi. Sudah semestinya dia dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai Undang-undang Dasar itu. Karena itu semestinya putusan Mahkamah Konstitusi itu yang paling dekat dengan pengertian  pengertian kandungan konstitusi," kata Bagir Manan, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Bagir Manan mengatakan meski pendapat-pendapat dari ahli tata negara sudah diberikan, namun pada akhirnya KPU lah yang berwenang menentukan keputusan. Bagir berpesan agar KPU jangan sampai kurang arif membuat putusan, sehingga mempengaruhi kualitas pemilihan umum.  


"Tentu akhirnya kewenangan sudah ada pada mereka. Mereka juga harus menghitung resiko-resiko tertentu, bukan hanya resiko hukum. Sebab resiko hukum menurut saya gampang saja. Dalam pengertian apa namanya berperkara, bisa 20 tahun perkara bisa saja. Tapi resiko sosial, resiko politik KPU harus bertanggung jawab," pungkasnya.


Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi, Mahfud MD menyarankan agar KPU tetap mengambil keputusan secara mandiri.


"Induk dari semua hukum itu adalah konstitusi. Oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini kami usulkan pilihan opsi yang paling dekat dengan konstitusi," kata Mahfud.


Mahfud berpendapat KPU harus mengambil keputusan secara independen. Tentu di dalam prinsip independen itu ada tanggungjawab sehingga agenda konstitusi tetap berjalan tanpa gangguan dan tidak menambah gaduh. Apalagi pemilu tinggal 4,5 bulan lagi.


Ketua KPU Arief Budiman serta anggota KPU juga menerima rombongan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi (APTHN).


"KPU sudah mendiskusikan permasalahan ini dengan berbagai pihak. Ada NGO, APHTN, serta orang-orang yang tepat dan penting memberi masukan kepada KPU. Akan tetapi kami tegaskan KPU tetap akan mengambil putusan dengan cara profesional, mandiri, indpenden, dan imparsial, dan diyakini KPU benar," ujar Arief.


Sebelumnya, MK memutuskan anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan ini dituangkan dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.


Putusan itu kemudian dijadikan rujukan bagi KPU untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang antara lain melarang anggota partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD.


Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan politisi dan Ketua Umum Partai Hanura lantas menggugat PKPU itu ke MA dan PTUN. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan uji materi OSO.

 

Majelis Hakim PTUN juga menelurkan putusan serupa. Hakim PTUN membatalkan SK KPU yang menganulir OSO sebagai calon anggota DPD lantaran menjadi pengurus partai


Editor: Agus Luqman 

  • KPU
  • Pemilu 2019
  • DPD
  • Oesman Sapta Odang
  • Mahfud MD
  • Bagir Manan
  • caleg DPD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!