BERITA

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, DPR Diminta Segera Revisi UU Perkawinan

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, DPR Diminta Segera Revisi UU Perkawinan

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu perampungan revisi UU Perkawinan dalam 3 tahun. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, apabila selama 3 tahun tidak mendapatkan hasil apapun, otomatis batas minimum usia perkawinan akan diharmonisasikan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, batas minimum pernikahan anak perempuan yang semula 16 tahun, tidak menjadi mutlak, dan disesuaikan dengan batas usia minimum 18 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti  yang digugat koalisi penggugat UU Perkawinan selama ini.


“Kalau kemudian tiga tahun tidak ada perubahan, maka kata pertimbangan MK, usia minimal perkawinan itu harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/12/2018).


Fajar menjelaskan,   MK menganggap batas usia minimum 16 tahun diskriminatif dan inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang mewajibkan pendidikan selama 12 tahun.

"Sebelumnya, MK juga memutuskan, sepanjang belum ada perubahan atas revisi UU Perkawinan, maka aturan itu tetap berlaku," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koaliasi Penggugat UU Perkawinan, sekaligus Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menilai, menyayangkan keputusan itu karena waktu 3 tahun terlalu lama. Anggara khawatir, pernikahan anak makin marak akibat kekosongan hukum.


“Buat kami selama masa tiga tahun berarti anak-anak Indonesia akan berada dalam ketidakpastian mengenai perlindungan hak-hak anak yang dijamin dalam konstitusi kita. Jadi meskipun kami senang dalil kami dinyatakan terbukti, tapi kami juga khawatir jangan sampai, pertama, karena tiga tahun itu masa tunggu yang cukup lama tentu kami ingin mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi ketentuan pasal 7 ayat 1 dalam waktu yang sesingkatnya untuk memastikan jaminan perlindungan anak-anak perempuan,” kata Anggara.


Dalam Pasal 7 Tahun 1974 UU Perkawinan, batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun. Sementara laki-laki minimal 19 tahun, dan gugatan muncul lantaran menimbulkan diskriminasi dalam perkawinan.


Mahkamah Konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan konstitusi lantaran usia 16 tahun merupakan masa-masa mengenyam pendidikan yang sejatinya memerlukan waktu selama 12 tahun. MK bahkan menyebut, Indonesia sedang mengalami darurat pernikahan dini.


Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang tentang perkawinan, terkait batas usia perkawinan.


Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR akan segera merevisi Undang-Undang tentang perkawinan tersebut.


“Dikasih waktu 3 tahun, jadi mungkin itu harus seharusnya segera untuk masuk ke dalam prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan di antara pimpinan dewan apakah undang-undang perkawinan masuk dalam prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita akan bahas lebih lanjut. Tapi keharusan kita untuk melakukan revisi terhadap undang-undang perkawinan seiring dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi menurut saya itu sesuatu yang positif,” kata Ace di kompleks DPR RI Jakarta, kamis (13/12/2018).


Ace Hasan Syadzily menambahkan, keputusan MK tersebut sangat baik, dilihat dari aspek hukum dan kesehatan, serta keputusan MK ini secara konstitusional harus diikuti oleh semua kalangan, meski tetap perlu ada penyesuaian-penyesuaian terhadap amanat konstitusi itu.

 

Editor: Kurniati

  • Undang-Undang Perkawinan Anak
  • Mahkamah Konstitusi
  • DPR RI
  • Usia Perkawinan
  • UU Perlindungan Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!