BERITA

Mendikbud Sebut Kekerasan Anak di Sekolah Tanggung Jawab Semua Pihak

Mendikbud Sebut Kekerasan Anak di Sekolah Tanggung Jawab Semua Pihak

KBR, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy meminta kasus kekerasan anak di sekolah menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya sekolah.

Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga bertanggung jawab atas perlindungan terhadap anak Indonesia, termasuk di sekolah.


"Masalahnya tentu saja harus ditangani secara berjalin dan berkepedulian antar lembaga, tekait karena kan untuk anak ada kementerian yang sebetulnya bertanggung jawab dalam masalah perlindungan anak. Kemudian siswa kena narkoba, ada badan anti narkoba. Pemikiran keras sebetulnya ada BNPT kan. Jadi saling berkepedulian," ucap Muhadjir, di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).


Muhadjir mengakui, kalau ada permasalahan yang dihadapi anak akan bermuara di sekolah. Oleh karena itu Kemendikbud mengadakan manajemen berbasis sekolah, sehingga aktivitas anak di sekolah, masyarakat, dan di keluarga akan dikelola oleh sekolah.


"Termasuk praktik kekerasan yang ada, kendati tak terjadi di lingkungan sekolah. Hal itu masih menjadi urusan sekolah," katanya.


Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 455 kasus pelanggaran hak-hak anak di bidang pendidikan sepanjang tahun 2018, dan lebih dari separuh kasus tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan anak.


Anggota Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pelanggaran hak anak pada tahun 2018 didominasi oleh kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yang terdiri atas kasus-kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan perundungan atau bullying.


Dari total 445 kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan tersebut, lebih dari separuh terdirinya adalah kasus kekerasan sebanyak 228 kasus atau 51,20 persen.


"Total 445 kasus tahun 2018 ini, ini data hingga 21 Desember 2018. Sepanjang tahun 2018 ini terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus atau 51,20 persen dari total kasus. Separuh lebih dari kasus pendidikan di KPAI didominasi oleh kekerasan," kata Retno di Kantor KPAI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018) lalu.


Selain kekerasan, kata Retno, kasus tawuran menjadi penyumbang persentase terbesar kedua yakni 144 kasus atau 32,35 persen dan korban kasus kebijakan mencapai 73 kasus atau 16,50 persen.


Lebih lanjut, dari 228 kasus kekerasan yang terjadi pada anak, mayoritas merupakan aksi kekerasan fisik atau bullying dengan pelaku pendidik, kepala sekolah, dan peserta didik.


"Cyber bully di Tahun 2018 meningkat cukup signifikan di kalangan para siswa, seiring dengan penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, termasuk body shamming. Bahkan, beberapa video juya mempengaruhi perilaku peserta didik, seperti menyilet pergelangan tangan untuk mendapatkan sensasi melupakan permasalahan," ujar Retno.


Laporan KPAI sepanjang 2018 menyebut terjadi kenaikan yang cukup signifikan, yaitu dari 328 kasus kekerasan di 2017 dan naik menjadi 445 kasus di 2018.

Selain itu, lanjut Retno, terdapat fakta bahwa peluang korban kekerasan seksual terbesar bukan hanya ada pada anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki. 

KPAI mencatat sebanyak 177 anak menjadi korban kasus kekerasan seksual, yang terdiri dari 135 korban anak laki-laki dan 42 korban anak perempuan.  

KPAI juga telah merekomendasikan beberapa hal, yaitu menyelenggarakan pelatihan guru-guru terkait penguasaan kelas, penambahan sekolah ramah anak (SRA), pelatihan-pelatihan guru terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perbaikan persiapan zonasi dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan mendorong adanya edukasi tentang kesehatan reproduksi di sekolah oleh Kemendikbud.

"Termasuk mendorong dinas-dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil kebijakan yang baik terkait kekerasan anak, mendorong para guru menjauhi kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah, mendorong pemerintah lebih memperhatikan anak-anak dengan HIV/AIDS untuk tetap dapat bersekolah," jelas Retno.

Ditambahkannya, KPAI juga mengusulkan pemerintah menyiapkan kurikulum sekolah darurat di lokasi terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.


Editor: Kurniati

  • Mendikbud
  • Muhadjir Effendy
  • Kekerasan Anak
  • Sekolah
  • KPAI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!