BERITA

Lapas Penuh, Dirjen PAS Ajukan Rehabilitasi 45 Ribu Napi Narkoba

""Andai saja dari 45 ribu pengguna itu tidak masuk lapas tetapi direhab tentu saja ada kelonggaran dalam lapas yang saat ini kapasitasnya hanya 126 ribu namun isinya 256 ribu orang.""

Lapas Penuh, Dirjen PAS Ajukan Rehabilitasi 45 Ribu Napi Narkoba
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami. (Foto: ANTARA/Ampelsa)

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengajukan rehabilitasi terhadap 45 ribu narapidana atau tahanan pecandu narkoba .

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan kewajiban rehabilitasi pecandu narkoba diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Pasal itu menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Salah satu syarat pengguna narkoba wajib rehabilitasi adalah pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari. Nantinya akan ada tim terpadu yang merekomendasikan bahwa terdakwa sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba.


Sri Puguh mengatakan apabila 45 ribu narapidana dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani proses rehabilitasi, maka akan memberikan kelonggaran pada lapas yang sudah penuh (overcrowding).

Kapasitas Lapas

Data per 19 Desember 2018, kata Sri Puguh, jumlah narapidana atau tahanan di Indonesia sebanyak 256 ribu orang. Sekitar setengahnya yaitu 111 ribu merupakan narapidana atau tahanan terlibat narkoba, mulai dari pengguna hingga bandar.

Untuk napi pengguna/pecandu narkoba jumlahnya mencapai 45 ribu orang, dan ini yang diajukan untuk mendapat rehabilitasi. Padahal kapasitas lapas dan rutan hanya 126 ribu orang untuk menampung 256 ribu orang napi/tahanan.


"Andai saja dari 45 ribu pengguna itu tidak masuk lapas tetapi direhab tentu saja ada kelonggaran dalam lapas yang saat ini kapasitasnya hanya 126 ribu dan isinya 256 ribu orang. Ini adalah salah satu cara mengurangi. Mereka yang berhak rehab sudah semestinya rehab, sudah pasti kurang," kata Sri Puguh, di Gedung Ditjen PAS, Jalan Veteran, Jakpus, Rabu, (19/12/2018).


Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/berita/12-2012/bnn__rehabilitasi_hanya_untuk_pecandu_narkotika__bukan_pengedar/33515.html"> BNN: Rehabilitasi Hanya untuk Pecandu Narkotika, Bukan Pengedar</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    
    <li><b>
    

    Mensos: Penghuni Panti Rehabilitasi Narkoba Menurun   

Rehabilitasi Narkoba Amanat Undang-undang


Rehabilitasi pengguna narkoba merupakan amanat undang-undang. Keberadaan narapidana atau tahanan di dalam lapas juga memunculkan bahaya lainnya, seperti terpisahnya napi dengan pasangan sah. Hal ini dianggap bisa memunculkan penyimpanan perilaku seks di dalam lapas. Sri Puguh pun menegaskan konsepsi pemasyarakatan yang dimaksudkan untuk reintegrasi sosial bagi napi.


Selain merehabilitasi pengguna narkoba, Sri juga akan mengupayakan pelonggaran pemberian remisi kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.


Rencananya, awal tahun 2019, para narapidana atau tahanan akan diumumkan hak-haknya sebagai warga binaan. Misalnya hak remisi berikut persyaratannya, terutama bagi yang sudah sangat lama ditahan.


Pengumuman ini juga bertujuan agar tidak memberikan ruang kepada napi/tahanan yang menempuh cara menyuap petugas lapas agar diberikan keringanan masa tahanan.


Membludaknya jumlah napi, kata Sri Puguh, juga merugikan negara. Bila dihitung, biaya untuk makan napi saja sebesar Rp1,7 triliun selama satu tahun. Sementara jumlah biaya keseluruhan, ia memperkirakan negara terbebani Rp6 triliun.


Dirjen PAS Sri Puguh juga menginginkan para narapidana pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi. Ia ingin mengulang kesuksesan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mampu menurunkan angka penahanan anak di dalam lapas, dari 11-12 ribu anak, turun menjadi 3-4 ribu anak.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • rehabilitasi narkoba
  • Narapidana Narkoba
  • Narkoba
  • narkotika
  • penjara penuh
  • kapasitas lapas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!