BERITA

KPU dan Pemerintah Segera Selesaikan Kasus 1,5 Juta Masyarakat Adat Tak Punya e-KTP

""Jangan sampai gara-gara urusan administrasi kemudian hak memilih mereka hilang. Nah itu yang saya kira keliru kita kalo tidak memberikan hak kepada mereka""

KPU dan Pemerintah Segera Selesaikan Kasus 1,5 Juta Masyarakat Adat Tak Punya e-KTP
Ilustrasi masyarakat adat pedalaman. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Temuan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang mengungkapkan, 1,5 juta masyarakat adat pedalaman di seluruh 777 Komunitas Adat Indonesia belum memiliki KTP Elektronik dan belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap harus ditanggapi serius Pemerintah dan penyelenggara Pemilihan Umum.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memastikan 1,5 juta masyarakat adat yang tidak masuk DPT tersebut memiliki KTP elektronik atau tidak, karena masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih secara administratif tidak boleh kehilangan hak pilihnya.

“Jangan sampai gara-gara urusan administrasi kemudian hak memilih mereka hilang. Nah itu yang saya kira keliru kita kalo tidak memberikan hak kepada mereka. Kalau ini upaya sengaja, kalo bisa itu dibuktikan itu sengaja memang tidak mau dimasukan itu bisa masuk kategori pidana menghilakan hak suara nantinya, mengilangkan hak pilih seseorang. Nah, tetapi ini harus dibuktikan dulu apakah ini memang upaya sengaja atau tidak harus melaporkan ke Bawaslu dulu,” kata Hadar Nafis kepada KBR, di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Menurut Hadar, jika akar permasalahanya dari KTP elektronik, ia akan meminta KPU berinisiasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar segera selesaikan permasalahan itu.

“KPU juga harus ikut mengambil inisiatif bicara dengan pemerintah bagaimana menyelesaikan sejumlah masyarakat dalam hal ini kita bicarakan masyarakat adat itu yang masih belum memiliki KTP elektronik dan saya kira bisa saja nanti untuk disusulkan, untuk ditambahkan atau yang tadi saya sebutkan tadi untuk menjadi daftar pemilih khusus” ujar Hadar Nafis.

Selain itu, kata Hadar, pemerintah dan KPU harus segera melakukan pengecekan dengan datang langsung ke daerah masyarakat adat untuk memastikan jumlah pemilik KTP elektronik yang tidak termasuk DPT.

Jika jumlahnya tidak banyak bisa dipastikan masuk dalam hak pemilih khusus, dan jika jumlah banyak hingga 1,5 juta, segera disusulkan pada DPT.

Sementara itu, KPU mengklaim telah mendata masyarakat adat pedalaman secara faktual yang belum memiliki e-KTP.

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi menjelaskan, data masyarakat adat tersebut telah mereka berikan ke Kemendagri untuk dilakukan perekaman e-KTP. KPU juga telah melakukan terobosan dan telah memberikan alamat, serta letak posisi masyarakat yang belum merekam e-KTP.

Pramono mengungkapkan, data tersebut telah diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan perekaman secara proaktif.

"Yaitu kebijakan kementerian dalam negeri bagaimana. KPU kan dalam menyusun dalam daftar pemilih juga tergantung pada kementerian dalam negeri, kan bisa saja mereka di beri alamat misalnya di desa terdekat dari wilayah permukiman suku terasing itu, bisa jadi itu kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah kita," katanya saat dihubungi KBR, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Menurutnya, KPU dan kemendagri melakukan advokasi kepada penduduk-penduduk di daerah terpencil, pedalaman, suku terasing. Kemendagri, bahkan telah melakukan proses e-KTP mencapai 97,39 persen dan masih tersisa 2,6 persen penduduk yang belum dilakukan perekaman.

"Jadi ini masih ada waktu bagi KPU, dan Kemendagri untuk menuntaskan dokumen administrasi yang belum punya KTP elektronik," pungkasnya.

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kepada pemerintah, untuk mencarikan solusi dalam memastikan warga negara untuk mendapatkan KTP elektronik termasuk bagi masyarakat adat pedalaman.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, saat ini belum ada solusi hukum untuk memastikan orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, atau tidak memiliki e-KTP akan masuk DPT.

Titi melanjutkan, pemerintah harus membuat jaminan hukum untuk memastikan kelompok rentan masuk ke dalam DPT.

"Menurut saya, harus ada jaminan hukum, bahwa kita punya skema untuk memastikan semua pemilih khususnya kelompok rentan yang belum masuk kedalam DPT, Apakah kemudian dengan cara menerbitkan kartu pemilih, yang seperti di gagas oleh KPU. Atau memastikan bahwa tupoksi rencana KPU, Bawaslu, Kemendagri yang jemput bola, tapi harus ada skema hukum untuk itu, dan harus ada pihak yang diberi tanggung jawab dan kewajiban untuk memastikannya," kata  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di diskusi 'Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan' di Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

Titi menegaskan, harus ada mekanisme hukum yang mengatur hal tersebut, tidak bisa berdasarkan peryataan lisan atau komitmen lisan. Apakah misalnyua untuk merelalisasikan hal tersebut ditindaklanjuti kesepahaman antara KPU, Bawaslu dan Kemendagri secara tertulis yang kemudian diikuti oleh jajaran Kemendagri di lapangan.

Kemudian, kedua yang lebih diusulkan adalah dikeluarkan Perppu yang mengatur mekanisme untuk mengakomodir pemilih, yang nyata-nyata adalah warga negara Indonesia, harus masuk didalam dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan bukti kependudukannya.

"Kalau saat ini belum ada semacam solusi hukum, untuk memastikan bahwa orang yang belum melakukan perekaman e-KTP atau tidak memiliki e-KTP akan masuk kedalam DPT. Tawaran solusikan KPU tetap mendata lalu menyerahkan data tersebut kepada Kemendagri dan kemendagri melakukan perekaman, itu skenario idealnya," jelasnya.

Kemudian, soal data masyarakat adat memerlukan integrasi antara kementerian dan lembaga, karena masyarakat adat menyebar diseluruh wilayah hutan. Data tersebut dapat bekerjasama dengan kementerian KLHK dan lainnya.

"Soal data ini kan memerlukan integrasi antara kementerian lembaga terkait karena inikan menyebar, angkah kita mau tidak mau harus ada langkah yang integratif antara semua pihak," tuturnya.

Sebelumnya, Perwakilan Direkotrat AMAN, Yayan Hidayat, menjelaskan sebanyak 1,6 jutaan masyarakat adat belum terdaftar sebagai pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPThp) I. Kemudian, pada DPThp II, baru sebanyak 350 jiwa sudah didaftarkan dan menyisakan 1,5 jutaan yang belum didaftarkan dan belum memiliki e-KTP.

"Pikir kami yang harus di clear-kan itu di Kemendagri. Jadi kemendagri perlu melakukan sinkroniasi data kependudukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, karena ia memiliki data masyarakat dalam kawasan permukiman itu KLHK. Jadi kemudian kemendagri perlu sinkronisasi terutama dukcapil. Berapa penduduk yang berada di Kawasan hutan bagaimana kemudian pelayanan administarasinya," kata Yayan Hidayat, Perwakilan Direkotrat AMAN di diskusi 'Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan' di Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

Kedua, menurutnya yang diharuskan Dukcapil perlu melakukan pertimbangan surat keterangan, karena banyak penduduk yang sulit mendapatkan data kependudukan karena wilayahnya bermasalah. Seperti wilayahnya yang belum diakui dan konflik teotorial yang berimplikasi terhadap hak-hak kewarganegaraan.

Yayan mengatakan konflik primordial berimplikasi pada hak politik hak kewarganegaraan. Hak politik bagaimana caranya harus terpenuhi.

Menurutnya ada nilai-nilai di masyarakat bertentangan dengan nilai administrasi, seharusnya itu tidak ada hubungan dengan kepemilikan data kependudukan. Ada persoalan dimana untuk pendaftaran pemilih dan pemberian dokumen kependudukan tidak bisa diseragamkan semua.

"Kami harap ini belum final. Kami masih akan mendorong sisa 1,5 juta jiwa terdaftar sebagai pemilih. Kami anggap masyarakat adat dalam kawasan ada nilai bertentangan dengan nilai administrasi, tak ada hubungan dengan kepemilikan data kependudukan. Seluruh warga negara berhak mendapatkan data kependudukan. Ada persoalan dimana untuk pendaftaran pemilih dan pemberian dokumen kependudukan tidak bisa diseragamkan semua," jelas Yayan.

Pada Pemilu 2014, hampir tak terdengar persoalan tentang jaminan hak pilih. Pasal 149 UU No 8/2012 (UU Pemilu) tidak memuat kewajiban bagi calon pemilih untuk memiliki KTP-el. Sebaliknya, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu justru mengebiri hak pilih banyak orang, sebab sama sekali tidak membuka ruang bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP-el karena berada di dalam kawasan hutan untuk dapat memilih di Femilu 2019.

"Tahun ini saja semenjak e-KTP jadi syarat mutlak menggunakan hak pilih. Pada Pilkada Serentak 2018 mereka masih menggunakan haknya dalam memilih dengan Surat Keterangan," ujarnya.

Editor: Kurniati

  • Masyarakat Adat
  • AMAN
  • KPU
  • DPT
  • e-KTP
  • Kemendagri
  • Perludem

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!