BERITA

Jual Beli Online Blanko e-KTP, Peringatan untuk Pemerintah

""Anak yang menjual ini mencuri blanko e-ktp punya ayahnya, yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual.""

Jual Beli Online Blanko e-KTP, Peringatan untuk Pemerintah
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Antara/Seno)

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah jebolnya data keamanan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan menyebabkan adanya jual-beli blanko e-KTP di sebuah toko belanja daring (online).

Menurut Tjahjo, penjualan ilegal blanko e-KTP secara online adalah murni kriminal, karena penjual blanko adalah anak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Lampung yang mencuri blanko dari sang ayah.

"Anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia mengambil 10 kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap. Ayahnya sudah tertangkap, anaknya sudah tertangkap. Pak Dirjen juga sudah lapor polisi. Jadi, kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Ini murni kejahatan," kata Tjahjo saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis (06/12/2018).

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, telah melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Kami sudah melacak ini sejak Senin kemarin ada rekan dari wartawan Kompas yang memberi informasi bahwa ada penjualan di Tokopedia. Kami langsung lacak berkoordinasi dengan Tokopedia kami dapat datanya langsung kami buka dalam database kependudukan, langsung bisa kita peroleh nomor handphone-nya langsung datanya lengkap" kata Zudan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Terlacak bahwa blanko ini  berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, sambung Zudan.

Zudan mengatakan pelaku dapat dikenakan pelanggaran pasal di Undang-undang Administrasi Kependudukan nomor 24 tahun 2013. Undang-undang itu menyatakan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak untuk mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan, dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPU: Bahaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bisa memastikan malapraktik jual-beli e-KTP segera diselesaikan.

Anggota KPU, Viryan Aziz mengatakan, jual-beli e-KTP yang terjadi harus diselesaikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum karena e-KTP menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh pemilih.

"Ini bahaya kalau sampai ada e-KTP yang beredar aspal, dalam artian misalnya bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten untuk itu. Bagi kami ini sangat mengkhawatirkan," kata Anggota KPU Viryan Aziz di KPU, Jakarta, Kamis, (06/12/2018).

Viryan melanjutkan, KPU yakin  dengan waktu yang masih 4 bulan lagi, malapraktik jual-beli e-KTP bisa terdeteksi sejak dini.

Ia berpesan, kejadian tersebut bisa menjadi perhatian bersama bagi berbagai pihak untuk menjadikan Pemilu 2019 yang jujur, adil, dan beradab.

"Masih ada waktu dari berbagai pihak, ini harus jadi konsen kita semua, kita tidak ingin pemilu 2019 siapapun yang menang tercederai oleh hal-hal yang seperti ini," pungkasnya.

Wakil Direktur Data Dan Informasi Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandi, Nur Iman Santoso meminta agar aparat kepolisian segera memproses tindakan penyebaran blangko KTP Elektronik di tempat yang tidak seharusnya.

Menurut Iman, Kementerian Dalam Negeri juga perlu melakukan tindakan antisipasi tentang keaslian KTP Elektronik yang beredar.

"Tindak lanjut yang lebih dalam adalah bagi kami ini perlu kita antisipasi tentang e-KTP yang beredar. Sampai saat ini kami belum tahu cara mengetahui e-KTP asli atau nggak. Tapi kami sangat yakin dan percaya bahwa orang-orang yang ada di Kemendagri itu mengeluarkan itu dengan baik," kata Iman di kawasan Gondangdia Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Iman menambahkan, kasus beredarnya blangko KTP elektronik dengan chip atau sistem pengaman yang bisa kontak dengan alat pembaca kartu, yang dijual tidak pada tempatnya, merupakan peringatan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk lebih ketat lagi dalam hal pengawasan terkait KTP Elektronik ini.

"Dengan adanya yang kasus ini, ini menjadi satu warning lah bagi kemendagri bahwa hal-hal semacam ini apakah itu blangkonya atau chip-nya kok itu bisa kesebar di bukan tempatnya," imbuhnya. 

Editor: Kurniati

 

  • e-KTP
  • Jual-beli Blanko e-KTP
  • Mendagri Tjahjo Kumolo
  • Dukcapil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!