BERITA

Dapat Remisi Natal, 160 Napi Langsung Bebas

Dapat Remisi Natal, 160 Napi Langsung Bebas
Seorang warga binaan di Rutan Depok Jawa Barat menerima remisi Natal, Selasa (25/12/2018). (Foto: ANTARA/Kahfie Kamaru)

KBR, Jakarta - Sebanyak 11.232 orang narapidana di seluruh indonesia mendapatkan remisi Natal tahun 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang mendapat remisi khusus dan langsung bebas pada Selasa (25/12/2018).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan dari 17.766 orang narapidana yang beragama Nasrani, ada 11.232 orang mendapat remisi Natal 2018.


"Yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi natal 25 Desember 2018 ini sebanyak 11.232 orang dan yang langsung bebas dengan kategori remisi khusus kategori II sebanyak 160 orang," kata Ade saat dihubungi KBR, Selasa (25/12/2018).


Baca juga:


Ade mengatakan untuk remisi khusus keategori I yaitu pengurangan remisi diberikan kepada narapaidana tetapi tidak bebas, yaitu sebanyak 11.072.


Narapidana yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 2.651 orang, remisi satu bulan sebanyak 6.940 orang, remisi satu setengah bulan 1.169 orang dan remisi pengurangan dua bulan ada 312 orang.


Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Selain menjadi motivasi agar warga binaan  untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.


Tahun ini tiga wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Remisi Khusus/RK I: 2.276 orang, RK 2: 30 orang), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871 orang, RK II: 14 orang) dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I: 907 orang, RK II: 5 orang).


Editor: Agus Luqman 

  • remisi
  • remisi Natal
  • kapasitas lapas
  • Lapas
  • penjara penuh
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • penguranganmasa hukuman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!