BERITA

Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Lebih dari Rp100 M

""Meskipun OTT saat itu nilai yang diamankan sekitar Rp600 juta, namun dalam proses pengembangan perkara kami temukan fakta-fakta yang lebih signifikan.""

Ryan Suhendra

Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Lebih dari Rp100 M
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Senin (17/12/2018). (Foto: ANTARA/Ardiansyah)

KBR, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, Senin (17/12) pagi di Pengadilan Tipikor Lampung.

Dalam pembacaan dakwaan itu, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut didakwa menerima suap hingga gratifikasi senilai total Rp106 miliar.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penanganan kasus terhadap Zainudin Hasan merupakan contoh pengembangan penanganan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaganya.


"Jadi, dari dakwaan yang disampaikan tadi perlu kami sampaikan bahwa meskipun OTT saat itu nilai yang diamankan sekitar Rp600 juta, namun dalam proses pengembangan perkara kami temukan fakta-fakta yang lebih signifikan. Sehingga akhirnya ZH didakwa sejumlah tindak pidana korupsi yang totalnya sekitar Rp106 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (17/12/2018).


Zainudin Hasan didakwa dengan tiga perbuatan, yakni menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp72 miliar, menerima keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain senilai Rp27 miliar, dan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.


"Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah yang sering kami sampaikan. Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar," tutur Febri.


Ada pun pasal yang didakwakan terhadap dirinya, antara lain:


  1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  1. Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  1. Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  1. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Agus Luqman

 

  • Zulkifli Hasan
  • Zainudin Hasan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • OTT KPK
  • OTT
  • gratifikasi
  • jaksa KPK
  • tuntutan KPK
  • dakwaan KPK
  • Lampung Selatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!