BERITA

TNI Ogah Bawa Kasus Pembunuhan La Gode ke Pengadilan Umum

"Sejumlah saksi kunci dalam kasus ini melihat La Gode mendapat siksaan aparat keamanan. Mereka melihat anggota TNI dan Polri menyiksa, termasuk mencabut gigi dan kuku kaki La Gode secara paksa."

TNI Ogah Bawa Kasus Pembunuhan La Gode ke Pengadilan Umum
Ilustrasi sidang di Pengadilan Militer. (Foto: KBR/Anugrah Andriansyah)

KBR, Jakarta - TNI memastikan akan membawa kasus kematian warga Maluku Utara, La Gode, ke pengadilan militer. Proses pengadilan militer akan digelar setelah penyidikan selesai. 

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ternate, Ali Mustofa mengatakan saat ini proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. 

"Mekanismenya sudah ada masing-masing. Peradilannya ada masing-masing. Aturan hukumnya, jika pelaku orang sipil ya diadili di peradilan umum. Kalau pelakunya orang militer ya di peradilan militer," kata Ali ketika dihubungi KBR, Selasa (19/12/2017).

Sebagaimana di pengadilan umum, pengadilan militer memiliki acuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

Petinggi TNI di Kodam XVI/Pattimura mengakui ada 10 orang anggotanya yang diduga menganiaya La Gode hingga tewas di Pos TNI. Namun, Ali Mustofa hanya membenarkan ada anggota TNI yang diduga ikut memukul La Gode.

Sejumlah saksi kunci dalam kasus ini melihat La Gode mendapat siksaan aparat keamanan. Mereka melihat anggota TNI dan Polri menyiksa, termasuk mencabut gigi dan kuku kaki La Gode secara paksa.

Komandan Denpom Ternate, Ali Mustofa mengatakan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian La Gode. Hasil otopsi terhadap jenazah pria berusia 31 tahun asal Maluku Utara itu kini masih dianalisa oleh laboratorium forensik di Makasar.

"Kami masih menunggu hasil otopsi. Masih dianalisa labfor di Makassar," kata Ali Mustofa.

Baca juga:

Tafsir MA soal Pengadilan Militer

Sikap TNI itu mendapat dukungan dari Mahkamah Agung. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan institusinya menafsirkan bahwa semua perkara hukum yang menjerat anggota TNI harus diselesaikan melalui peradilan militer. 

Suhadi berkata, hukum itulah yang berlaku saat ini, meski ada Undang-undang pasal 65 ayat 2 nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum yang diatur dalam undang undang. 

Suhadi mengatakan penyelesaian perkara di peradilan militer itu setelah mendapat persetujuan Panglima TNI dan MA. Suhadi mengatakan, ketentuan tersebut ada dalam UU Militer. Meski begitu, kata dia, tetap ada peluang revisi, seperti yang saat ini tengah diwacanakan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. 

"Kalau personalitas dia anggota militer, apapun yang dilakukan, dia tetap ke pengadilan militer. Baik yang menyangkut masalah ketentaraan maupun tidak pidana umum. Pelaku tetap dibawa ke pengadilan militer," kata Suhadi kepada KBR, Selasa (19/12/2017).

Suhadi mengatakan, selama ini persoalan yang menjerat anggota TNI selalu diselesaikan di peradilan militer, termasuk pembunuhan terhadap warga sipil. Dia mencontohkannya dengan pembunuhan di Lapas Cebongan, Yogyakarta yang melibatkan tiga anggota Kopassus, yang diselesaikan di peradilan militer. 

Selain itu, kata Suhadi, banyak pula anggota TNI yang tersandung kasus narkoba dan diselesaikan di peradilan militer, meski penyalahgunaan narkotika diatur dalam undang-undang khusus. Begitu juga dengan kasus suap dan korupsi.

Suhadi menambahkan Undang-undang TNI yang sudah sangat lama itu bisa saja direvisi. Dia mencontohkannya perlunya upaya mempertegas pembagian perkara yang diselesaikan di peradilan militer dan peradilan umum. Misalnya, pengadilan militer hanya untuk kasus militer, seperti diskresi yang dilakukan tentara dalam pertempuran. Sedangkan pelanggaran hukum lainnya masuk dalam pengadilan umum. 

Perubahan semacam itu, kata Suhadi, juga terjadi kepada kepolisian. Saat polisi masih satu atap dengan militer, pelanggaran hukum oleh anggota polisi diselesaikan secara militer. Tetapi kini, semua pelanggaran hukum dibawa ke peradilan umum.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penganiayaan La Gode
  • kasus La Gode
  • La Gode
  • TNI La Gode
  • Pengadilan Militer
  • penganiayaan TNI
  • penganiayaan warga sipil
  • penganiayaan oleh TNI
  • penganiayaan aparat
  • revisi Undang-undang Pengadilan Militer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!