HEADLINE

Suap 11 M, Politikus PKS Dijerat 2 Dakwaan

Suap 11 M, Politikus PKS Dijerat 2 Dakwaan

KBR, Jakarta- Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia didakwa dalam dua dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu diduga menerima suap total Rp 11,1 miliar dari pengusaha terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam dakwaan pertama kata dia, Yudi disebut telah menerima uang Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng. Suap diberikan setelah Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan tersebut.


"Terdakwa sekitar bulan April 2014 bertemu dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha yang merupakan mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR RI. Pada saat itu Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menyampaikan kepada terdakwa bahwa So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa meminta agar beberapa proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara dijadikan sebagai program aspirasi milik terdakwa. Selanjutnya Eka Nugraha menyerahkan beberapa nama proyek tersebut yang di antaranya pelebaran jalan Banggoi Kobisonta, penggantian jembatan way satu, dan pelebaran jalan Ibra Langgur," ucapnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (0612).


Kata dia, Yudi kemudian meminta Kurniawan menindaklanjuti usulan proyak yang diajukan Aseng dengan menyerahkan ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.  Ia juga meminta Kurniawan menghubungi Aseng untuk komitmen fee jika 'Program Aspirasi' miliknya disetujui Kementerian PUPR.


Dalam dakwaan kedua kata dia, Yudi diduga telah menerima uang Rp2,5 miliar dan USD 214.300 (setara Rp 2,8 miliar) dan USD 140.000 (setara Rp1,8 miliar). Uang ini kembali diberikan oleh Aseng agar Yudi yang bertugas di Komisi V kembali mengusulkan Program Aspirasi pada anggaran 2016, Namun kasus ini terlanjur terungkap setelah kolega Yudi, Damayanti Wisnu Putranti ditangkap KPK.


"Terdakwa pada bulan Mei 2015 mengirimkan SMS kepada Muhammad Kurniawan Eka Nugraha memberitahu bahwa usulan program aspirasi di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk tahun 2016 sudah dapat diajukan dan jatah yang dimiliki terdakwa antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 150 miliar," ucapnya.


Dia menambahkan, dalam dakwaan pertama, Yudi dijerat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan dalam dakwaan kedua Yudi dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap Kementerian PUPR
  • So Kok Seng alias A Seng Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa
  • Yudi Widiana Adia
  • Iskandar Marwanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!