BERITA

Penerobos Istana Terancam Pasal Berlapis

Penerobos Istana Terancam Pasal Berlapis

KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia menyatakan penerobos Istana Merdeka di Jakarta pada Senin (18/12) bisa dikenakan pasal berlapis. Penerobos merupakan warga Bekasi, Jawa Barat bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44).

Juru bicara Kepolisian Indonesia, Martinus Sitompul mengatakan, Ivon bisa dijerat dengan pasal ancaman kekerasan hingga pasal pelanggaran asusila.

"Banyak pasal. Pasal 207 KUHP bisa, pasal 45 juncto ayat 27 mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila. Pasal 45 b juncto 29 berisi ancaman kekerasan itu bisa. 336 mengancam dengan kekerasan terhadap orang  secara terang-terangan," jelas Martinus, Selasa (19/12/2017).

Martinus menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, Ivon nekat menerobos istana karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan ancaman. Namun belum diketahui ancaman tersebut. Polisi tidak menemukan senjata tajam atau benda berbahaya dari Ivon.

"(Isi hpnya?) Ada ujaran kebencian, ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya.(Barang bukti lain?) Ga ada, dia ga bawa senjata tajam. Barang bukti hanya hpnya saja. Kemudian hpnya dilihat jejak digital yang ada di hpnya ternyata penuh dengan ujaran kebencian ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke pak presiden, pak Prabowo, juga pak SBY."

Polisi sudah membawa Ivon Rekso ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Menurut Martinus, ada indikasi penerobos mengalami gangguan jiwa karena jawabannya tidak konsisten saat ditanya petugas kesehatan. 

"Kalau gila ya gugur, tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," tegas Martinus. 

Editor: Sasmito

  • Mabes Polri
  • istana merdeka
  • penerobos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!