HEADLINE

Dirumahkan, Ribuan Buruh Gugat Perdata PT Freeport, Menaker dan BPJS Kesehatan

Dirumahkan, Ribuan Buruh Gugat Perdata PT Freeport, Menaker dan BPJS Kesehatan

KBR, Jakarta - Ribuan buruh PT Freeport Indonesia berencana menggugat manajemen PT Freeport Indonesia, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri dan PT BPJS Kesehatan.

Para buruh PT Freeport Indonesia itu kecewa karena terkena keputusan furlough (dirumahkan) oleh perusahaan secara tidak transparan dan sepihak sejak Februari 2017. 

Kuasa hukum para buruh, Haris Azhar mengatakan tiga pihak yang bakal digugat itu dianggap melanggar hak ribuan pegawai PT Freeport. Karena resah dengan keputusan perusahaan merumahkan pegawai, ribuan PT Freeport mogok kerja sejak April 2017.

Haris Azhar menyebut pelanggaran hak pekerja yang dilakukan PT Freeport diantaranya karena secara sepihak memutus hubungan kera dan tidak memenuhi hak karyawan. Padahal karyawan hanya mogok kerja.

"Dari perjanjian itu seolah-olah, ya sudah, yang di-PHK kita kasih uang pesangon atau uang apa, segala macam. Tapi yang 8.000 ini bilang, 'Enggak, kita enggak mau PHK, kita kan lagi mogok. Kita mau bekerja lagi, dan minta berunding'. Jadi mereka mau berunding, tapi nggak mau mereka lewat serikat pekerja SPSI, yang merupakan bonekanya Freeport. Surat sudah kita kirim, ke Menteri Hanif, ke Freeport. Tapi nggak ada yang balas. Begitu saya nongol untuk advokasi, mereka malah menyelesaikan dengan caranya sendiri. Itu yang aneh. Jadi kami sedang menyiapkan gugatan-gugatan," kata Haris kepada KBR, Senin (25/12/2017).

Furlough---pembebasan pekerja dari tugas sehari-hari tanpa bayaran---biasa terjadi di Amerika Serikat, baik di lembaga pemerintah maupun di sektor swasta. 

Baca juga:

Haris mengatakan, gugatan perdata akan dilayangkan untuk PT Freeport lantaran mengabaikan hak para pekerja, termasuk hak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Natal. 

Para pekerja, kata Haris Azhar, telah menyurati perusahaan hingga tiga kali, terhitung mulai Februari 2017 tentang ajakan perundingan terkait kebijakan furlough (perumahan karyawan) yang dilakukan perusahaan. Namun, menurut Haris Azhar, PT Freeport tidak pernah menanggapi perundingan tersebut dengan alasan kebijakan yang diambil merupakan kebijakan strategis yang tidak memerlukan perundingan. 

Haris mengatakan Freeport tidak pernah membuktikan apa yang dimaksud dengan kebijakan strategis yang dijadikan alasan tersebut.

Selain itu, kata Haris, perusahaan juga tak membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan, ketika karyawan masih mogok. Pembayaran premi BPJS Kesehatan itu langsung terhenti pada Mei 2017, atau seketika saat karyawan dinyatakan PHK oleh perusahaan. 

Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan, "Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja".

Dengan aturan itu, Haris Azhar mengatakan, BPJS Kesehatan juga dianggap turut bersalah dan akan ikut digugat oleh pegawai. 

Gugatan terhadap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kata Haris Azhar, dikarenakan Menteri Hanif dianggap membiarkan pelanggaran hak pegawai oleh PT Freeport. 

Terkait nasib ribuan buruh PT Freeport, Juru bicara Serikat Pekerja yang dibentuk Freeport, Virgo Solossa mengatakan serikat pekerja masih mengupayakan pemenuhan hak para pegawai tersebut. Namun, Virgo mengatakan hanya ada 3.200 pekerja yang dianggap mengundurkan diri, bukan 8.000 seperti yang diadvokasi Haris Azhar.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • perumahan karyawan
  • furlough PT Freeport
  • BPJS Kesehatan
  • PHK karyawan
  • PHK buruh
  • PHK pekerja

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Bambang6 years ago

    Kebijakan Fuorlog perusahaan tidak diatur dlm undang2 ketenagakerjaan menimbulkan keresahan pekerja sebab satu per satu teman dlm jangka wktu 2 hr hrs meninggalkan area freeport dgn dikawal aparat merupakan pemaksaan dan berlebihan,sebab pekerja bukan penjahat/teroris, kita masuk kerja melalui proses dan keluar hrs dgn cara yg dihargai bukan kaya teroris dikawal aparat segala.