HEADLINE

Besok Sidang Perdana Setnov, Praperadilan Gugur? Ini Kata Hakim Kusno

Besok Sidang Perdana Setnov,  Praperadilan Gugur? Ini Kata Hakim Kusno

KBR, Jakarta- KPK diminta membawa bukti persidangan dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa bekas Ketua DPR Setya Novanto. Permintaan itu disampaikan hakim Kusno yang menangani praperadilan Setnov.

Kusno belum menentukan sikap terhadap kelanjutan proses praperadilan.

"Saya minta kepada termohon, karena dalil yang salah satunya adalah meskipun itu belum tentu apa sikap saya. Tapi yang jelas, saya minta tidak cukup menyatakan sudah disidangkan itu hanya bukti mengenai penetapan hari sidang. Saya minta betul-betul bukti konkret bahwa perkara itu betul - betul disidangkan." Ujar Kusno saat persidangan, Selasa (12/12).


Menyikapi permintaan tersebut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan  sedang memikirkan terkait penyampaian bukti proses persidangan di pengadilan Tipikor.

"Itulah kita berkahnya di teknologi. Kalo dulu itu kan kita tidak bisa live. Sekarang ini karena sudah bisa, mungkin streaming atau mungkin tele conference atau bukti fisik audio visualnya. Ya tergantung beliau nanti masalah itu. Kita tidak bisa menjawab sekarang, karena itu serba teknis," ujar Setiadi usai persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.


Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus KTP elektronik(e-KTP) Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan   siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, besok (13/12). Dia   membantah kliennya akan kembali berupaya menghindar dari proses persidangan.

Kata dia,   komunikasi terakhir dengan Setya Novanto hari ini, kliennya akan hadir di persidangan. 

"Kita tidak ada persiapan apa-apa. Cuma duduk manis saja besok, mendengarkan surat dakwaan dibacakan. Lalu bersiap-siap menyampaikan eksepsi."


Tapi kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya tak berani memastikan kehadiran Setnov. Alasannya,   kondisi kesehatan yang  masih belum stabil.

"Memang secara kondisinya beliau kan up and down ya kondisinya. Jadi saya tidak bisa memastikan sehat betul, prima, tapi tentu perlu cek kesehatan. Teman-teman kan tahu kondisi kesehatan beliau," tambahnya.

Menurut Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan   proses praperadilan   akan terhenti saat sidang pokok perkara dibuka oleh majelis hakim, bukan pembacaan dakwaan.

"Bisa saja pengadilan menunda pembacaan dakwaan. Tetapi, kan besok kalau pun Setya Novanto tidak datang dengan alasan sakit, misalnya, kan tetap sidang dinyatakan dibuka dulu. Artinya proses pemeriksaan perkara pidana Setya Novanto sudah berlangsung. Kan laywer-nya selalu bilang, ini nanti pembacaan dakwaan, oh bukan. Itu kan tafsirnya mereka. (Soal saksi meringankan yang belum diperiksa KPK, apakah menghambat peradilan?) Tidak, tidak pengaruh. Kelengkapan berkas itu apabila penyidik telah punya bukti-bukti yang cukup," kata Agustinus kepada KBR, Selasa (12/12/2017).


Agustinus mengatakan, hakim memang punya kewenangan untuk menunda sidang pokok perkara Novanto. Namun, kata dia, sebelum penundaan tersebut, pasti hakim telah terlebih dulu membuka persidangan, yang juga akan menggugurkan proses praperadilan. Dengan demikian, pembukaan sidang itu juga sebagai tanda dimulainya pemeriksaan perkara.

Kata dia,   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebut  dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan pemeriksaan   praperadilan   gugur.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!