BERITA

Terpidana Korupsi Maju Pilkada, KPU Tetap Larang

Terpidana Korupsi Maju Pilkada,  KPU Tetap Larang

KBR, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan eks koruptor maju dalam Pilkada 2020 meskipun aturan tersebut belum tercantumkan di revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU memiliki pandangan yang berdasarkan hukum terkait rancangan peraturan KPU. Salah satunya berdasarkan hasil putusan rapat pleno KPU yang akan mencantumkan dalam norma Peraturan KPU mengenai syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam.


“KPU tetap akan mencantumkan dalam norma peraturan KPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU,” Katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan menurutnya UU yang mengatur ekskoruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menambahkan meskipun tidak termuat dalam UU Pilkada, peraturan KPU tersebut berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi


Jauh hari sebelumnya desakan senada juga disampaikan   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan itu  meminta Presiden Joko Widodo mendukung wacana larangan eks-koruptor maju di Pilkada. Hal itu bisa dilakukan dengan mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke DPR. 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan aturan tentang larangan bekas napi kasus korupsi maju di Pilkada harus diperjelas melalui Undang-undang, sehingga tak menimbulkan polemik seperti saat Pileg 2019 kemarin. 

"Ketika Peraturan KPU mengatur napi koruptor kemudian diuji di MA dan ditolak. Itu jangan sampai terulang. Mekanisme yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terbatas atau revisi seluruh UU," ujar Abhan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2019)

Pada Pileg 2019, KPU sempat membuat terobosan dengan mengatur larangan eks-koruptor maju sebagai caleg dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Namun, aturan ini digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Wacana memberlakukan aturan tersebut kembali mengemuka setelah terciduknya Bupati Kudus, Jawa Tengah M Tamzil oleh KPK pada Jumat (26/7/2019). Tamzil merupakan eks-napi kasus korupsi yang dihukum 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Selasa, 24 Februari 2015. Hasil rekapitulasi KPUD Kudus pada Rabu (04/07/2018), Tamzil memenangi Pilkada.

Editor : Rony Sitanggang

  • uu pilkada
  • koruptor
  • kpu
  • jokowi
  • pilkada
  • mahkamah agung
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!