BERITA

Sidang TPPU Alkes di Banten, Jaksa: Uang untuk Pilkada Airin dan Ratu Atut

""Membiayai atas pilkada Tangerang selatan Airin Rachmi Diany, tahun 2010 hingga 2011 di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar. Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada Banten 2011""

Sidang TPPU  Alkes di Banten, Jaksa:  Uang untuk Pilkada Airin dan Ratu Atut
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sidang perdana kasus korupsi TPPU alkes di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (31/10). (Ant/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta-  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana korupsi oleh adik bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tugabus Chaeri Wardana alias Wawan digunakan untuk Pilkada Atut. Jaksa KPK mengatakan, Atut diduga turut menikmati uang korupsi yang menjerat terdakwa Wawan untuk Pilkada Banten sebesar Rp3,8 miliar. Serta Pilkada Atut lainnya pada Pilkada Serang sebesar Rp4,5 miliar.

Selain Atut, KPK juga menduga aliran dana korupsi Wawan mengalir untuk memenangkan istrinya, Airin Rachmi Diany pada Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp2,9 miliar.


"Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu membiayai atas pilkada Tangerang selatan Airin Rachmi Diany, tahun 2010 hingga 2011 di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar. Membuat perjanjian pembangunan SPBU dengan nilai perjanjian Rp7 miliar. Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada Banten 2011 di antaranya sejumlah Rp3,8 miliar," ucap Jaksa Budi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/2019).


Jaksa Budi menambahkan, dana Pilkada Atut dan Airin berasal dari pengaturan proyek-proyek yang didapatkan Wawan melalui perusahaan miliknya. Yaitu PT Bali Pasific Pragama (BPP), PT Buana Warsana Utama, PT Putera Pertama Jaya maupun PT Citraputra Mandiri Internusa.

Selain itu, Jaksa KPK menduga uang itu juga berasal dari perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan, serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT pajak tahun 2006-2010.

"Sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpangi dari profil penghasilan terdakwa," ucap Jaksa Budi. 


KPK Sita 500 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kekayaan  tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai total 500 miliar rupiah. KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Wawan merupakan adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.


"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (08/10).


Kata Febri, kekayaan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013.


"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ucap Febri.


Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, yakni uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.


Selanjutnya, 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah terdiri dari tujuh unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, empat unit tanah dan bangunan di Jakarta, delapan unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, satu unit tanah dan bangunan di Bekasi, tiga unit tanah di Lebak.


Kemudian, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang, lima unit tanah dan usaha SPBE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, satu unit apartemen di Melbourne, Australia, dan satu unit rumah di Perth, Australia.


"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
  • Ratu Atut Chosiyah
  • Febri Diansyah
  • Airin Rachmi Diany
  • rano karno
  • suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!