BERITA

Sidang TPPU Alkes di Banten, Adik Ratu Atut Rugikan Negara 94 M

Sidang TPPU  Alkes di Banten, Adik Ratu Atut Rugikan Negara 94 M

KBR, Jakarta- Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Perdana (BPP) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan diduga merugikan negara sebesar Rp94,3 miliar. Jaksa KPK, Budi Nugraha mengungkap dalam sidang perdana Wawan, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terlibat dalam dua dugaan perkara korupsi.

Perkara itu ialah pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Serta proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan.

"APBD dan APBD-P TA 2012 telah memperkaya terdakwa sebesar Rp50,83 miliar. Dan memperkaya orang lain antara lain Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,8 miliar, Yuni Astuti sebesar Rp23,3 miliar," ucap Jaksa KPK di PN Tipikor Jakpus, Kamis (31/10/2019).

Pada pengadaan alat kesehatan kedokteran rumah sakit di Provinsi Banten, ia diduga merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar. Wawan diduga mengatur proses pengusulan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada ABPD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. KPK menduga Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 miliar. Ia tidak sendiri, KPK juga menduga 15 orang lainnya turut diperkaya dalam perkara ini.


"Ratu Atut Chosiyah Rp3.859.000.000, Yuni Astuti Rp23.396.358.223,85, Djadja Buddy Suhardja Rp240.000.000, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta, Rano Karno Rp700 juta rupiah, Jana Sunawati Rp134 juta rupiah, Yogi Adi Prabowo Rp76.500.000," ucap Jaksa Budi.


Selain itu, Rp63 juta diduga masuk ke kantong pribadi Tatan Supardi, lalu Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Suherman Rp15.500.000, Aris Budiman Rp1.500.000, Sobran Rp1 juta juga fasilitas berlibur ke Beijing dan uang saku untuk Pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Rp1.659.500.000.


Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut. Pada perkara ini, jaksa menduga Wawan merugikan negara sebesar Rp14,5 miliar. Pada kasus ini, Wawan diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar dan lima orang lainnya ikut diperkaya dengan rincian sebagai berikut. Bekas Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari Rp37,5 miliar. Kemudian Agus Marwan Rp206 juta, Yuni Astuti Rp5 miliar dan Dadang Prijatna Rp103 juta.


Atas perbuatannya, Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g, Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2003 tentabg Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. 


KPK Sita 500 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kekayaan  tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai total 500 miliar rupiah. KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Wawan merupakan adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.


"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (08/10).


Kata Febri, kekayaan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013.


"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ucap Febri.


Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, yakni uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Selanjutnya, 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah terdiri dari tujuh unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, empat unit tanah dan bangunan di Jakarta, delapan unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, satu unit tanah dan bangunan di Bekasi, tiga unit tanah di Lebak.


Kemudian, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang, lima unit tanah dan usaha SPBE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, satu unit apartemen di Melbourne, Australia, dan satu unit rumah di Perth, Australia.


"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ratu Atut Chosiyah
  • Airin Rachmi Diany
  • rano karno
  • suap
  • Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!