BERITA

Sertifikat Layak Nikah, Kemenag Kerahkan Petugas KUA dan Penyuluh Agama

""Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA kadang-kadang karena mau cepat, makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat. Ini akan lebih lagi.""

Sertifikat Layak Nikah, Kemenag Kerahkan Petugas KUA dan Penyuluh Agama
Ilustrasi: Seniman Borobudur berkostum super hero saat hadiri pernikahan di Ngadiharjo, Magelang, Jateng, Sabtu (9/11/2019). (Antara/Anis)

KBR, Jakarta-  Menteri Agama Fachrul Razi bakal mengerahkan petugas Kantor Urusan Agama dan penyuluh di kementeriannya menjadi mentor  untuk pasangan yang akan menikah. Fachrul mengatakan, mentor itu yang akan memberikan materi pelatihan pranikah, sebelum seseorang mendapat sertifikasi layak menikah.

Ia berkata, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan menyusun daftar materi untuk pasangan yang akan menikah, dengan melibatkan beberapa kementerian teknis.

"Jadi setiap orang sebelum menikah diberi beberapa nasihat-nasihat. (Akan diwajibkan?) Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA kadang-kadang karena mau cepat, makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat. Ini akan lebih lagi. Dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan," kata Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/11/2019).


Selain soal agama, Fachrul mengatakan, masih ada beberapa materi lain yang akan diberikan pada pasangan yang akan menikah. Materi itu misalnya soal ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, dan soal tumbuh kembang anak. Sehingga, materi pelatihan itu akan disiapkan oleh beberapa kementerian teknis, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana mewajibkan pasangan yang ingin menikah memiliki sertifikat layak nikah, mulai tahun depan. Muhadjir penyebut penerbitan sertifikat tersebut untuk mencegah perceraian dan stunting pada anak.

Ia berkata, peserta yang belum mengantongi sertifikat tidak boleh menikah.


Baca Juga: MA: Pengetatan Aturan Perkawinan Anak Bisa Membentur Hukum Adat 


Editor: Rony Sitanggang

  • perkawinan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!